Berita Jepara
Upah Minimum Kabupaten Jepara 2023 Naik 7,8 Persen, Ini Perhitungannya
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan UMK Kabupaten Jepara 2023 naik 7, 8 persen dari tahun sebelumnya.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan UMK Kabupaten Jepara 2023 naik 7,8 persen dari tahun sebelumnya.
Dengan kenaikan tersebut, UMK Kabupaten Jepara yang semula Rp 2.108,.403 kini naik menjadi Rp 2.272.626.
Ada kenaikan sebesar Rp 164.223.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomo 561/54 Tahu 2022 tentang Upah Minimum 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Daftar Lengkap Upah Minimum Jateng 2023, UMK Banjarnegara Terendah
Baca juga: Ini Daftar Lengkap Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota se Jateng, Berlaku Mulai Januari 2023
Kenaikan itu sesuai dengan usulan Pemkab Jepara.
Dalam rapat pleno penghitungan kenaikan UMK di Dewan Pengupahan, pihak Pemkab Jepara mengusulkan kenaikan sebesar 7, 8 persen.
Usulan ini lebih kecil dari tuntutan buruh yang meminta kenaikan 10 persen.
Baik pihak Pemkab Jepara maupun serikat buruh sama-sama merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dalam menghitung kenaikan UMK 2023.
Aturan itu ditolak oleh Apindo. Pihak pengusaha meminta penghitungan kenaikan UMK menggunakan aturan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Atas kenaikan ini, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Jepara menyayangkan keputusan Ganjar Pranowo.
Dia mengungkapkan penetapan UMK ini harus disertai dengan struktur skala upah. Karena dampak kenaikan BBM sangat terasa bagi kalangan buruh.
"Kami upayakan dengan penetapan per hari ini kami mengupayakan nanti tambahan transportasi teman-teman pekerja harus ada," kata dia saat dihubungi tribunmuria.com, Rabu (7/12/2022).
Menurutnya, tuntutan kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen sudah sesuai aturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2023. Pasalnya, dalam aturan tersebut diatur kenaikan UMK tidak boleh melebihi 10 persen. Namun setelah mengikuti aturan pemerintah, tuntutan buruh tidak dipenuhi.
"Pak Gubernur malah menetapkan UMK sesuai usulan dari pemerinah (Pemkab Jepara)," terangnya. (*)
Terkendala Cuaca Buruk, Tim Relawan Hentikan Pencarian Hari Pertama Pemancing Hilang di Jepara |
![]() |
---|
24 Desa di Jepara Akan Laksanakan Pilakdes Serentak pada 2024 |
![]() |
---|
Perahu Terbalik Dihantam Gelombang Tinggi di Perairan Jepara, 1 Pemancing Asal Kudus Hilang |
![]() |
---|
Petinggi Sukambali Awali Gerakan Sidowaras di Kecapi Jepara |
![]() |
---|
Heboh Buaya Lepas Dari Obyek Wisata Akar Seribu ke Area Pesawahan di Jepara |
![]() |
---|