Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

UMK Kota Tegal 2023 Naik 6,93 Persen, Kini Jadi Rp 2.145.012

Keputusan nominal UMK Kota Tegal 2023 itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 yang diumumkan, pada Rabu (7/12/2022)

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Iswidodo
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono - Keputusan nominal UMK Kota Tegal 2023 itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 yang diumumkan, pada Rabu (7/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tegal Tahun 2023 resmi ditetapkan senilai Rp 2.145.012. 

Keputusan nominal UMK Kota Tegal 2023 itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 yang diumumkan, pada Rabu (7/12/2022).

UMK Kota Tegal Tahun 2023 mengalami kenaikan 6,93 persen atau sebanyak Rp 139.082.

Dari UMK tahun sebelumnya Rp 2.005.930, naik menjadi Rp 2.145.012.

Sebelumnya, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, UMK Kota Tegal Tahun 2023 berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan diusulkan naik menjadi Rp 2.145.012. 

Usulan tersebut sudah mempertimbangkan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan.

Persentase kenaikan UMK harus pada rentang angka 5- 10 persen.

"Hitung-hitungannya sudah sesuai dan mengikuti dasar dari pemerintah pusat," katanya.

Dedy Yon berharap, UMK Kota Tegal Tahun 2023 bisa diterima oleh buruh dan pengusaha. 

"Kita gak boleh ngawur, biar kedua belah pihak antara pengusaha dan buruh kondusif dan tidak ada gejolak di kemudian hari," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved