Kabupaten Pekalongan
Ini Dua Lokasi Pemasangan ETLE di Kabupaten Pekalongan
Satlantas Polres Pekalongan bersama Pemkab Pekalongan sudah memasang kamera tilang elektronik di dua lokasi berbeda.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Para pengendara yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Pekalongan, bersiap-siap dibuat tak berkutik.
Pasalnya, Satlantas Polres Pekalongan bersama Pemkab Pekalongan sudah memasang kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di dua lokasi berbeda.
Adapun dua lokasi yang dipilih yakni di sekitar Tugu Nol Sibedug Kajen dan Perempatan Podo Kedungwuni.
Baca juga: Upah Minimum Jateng 2023 Ditetapkan, UMK Kota Pekalongan Rp 2.308.822,06, Simak Kabupaten Lainnya!
Kasatlantas Polres Pekalongan, AKP Fitriyanto mengatakan, dua kamera ETLE itu sementara baru proses pemasangan, belum beroperasi secara penuh.
Baru tahap penyelesaian dan perangkaian traffic management center.
"Pemasangan dua kamera ETLE ini tujuannya untuk terciptanya kamseltibcarlantas dan pengendalian."
"Termasuk pula peng-capture-an pelaksanaan ETLE di Polres Pekalongan," kata AKP Fitriyanto kepada Tribunjateng.com, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Tahun 2023 Polres Pekalongan dapat Anggaran Rp 68,3 Miliar
Pihaknya menerangkan, alasan pemasangan kamera ETLE di dua lokasi itu atas hasil analisis dan evaluasi.
Kedua wilayah tersebut merupakan pusat pelanggaran lalu lintas.
"Kami bersama Dishub serta Bapeda sudah menganalisis dan mengevaluasi, bahwa dua lokasi itu merupakan sentra masyarakat untuk bermobilisasi," terangnya.
AKP Fitriyanto mengungkapkan, dua kamera ETLE belum dioperasikan karena masih menunggu pemasangan TMC yang ada kantor Satlantas Polres Pekalongan.
Baca juga: Polres Pekalongan Perketat Pengamanan Pasca Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar
"Itu masih tahap pemasangan dan sosialisasi kepada masyarakat."
"Setelah TMC Satlantas Polres Pekalongan, kami akan sosialisasikan lagi kepada masyarakat di Kabupaten Pekalongan," ungkapnya.
Sementara itu, lanjut AKP Fitriyanto, terkait tilang manual, sesuai perintah Kapolri, Kakorlantas, dan Direktorat Lalulintas bahwa selama sekira 2 bulan untuk kegiatan yang sifatnya manual ditiadakan.
Namun, bisa dieliminir pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya tidak ada plat nomor, kemudian kendaraan yang berpotensi kecelakaan, dan fatalitas tinggi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/etle-tugu-nol-sibedug-kajen.jpg)