Berita Tegal
Disperinaker Tegal Sosialisasi UMK 2023 Pada Pengusaha dan Serikat Pekerja, Berlaku Mulai 1 Januari
Disperinaker Kabupaten Tegal gelar sosialisasi upah minimum kabupaten (UMK) 2023.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal mengadakan sosialisasi upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023. Berlokasi di ruang Silver, Hotel Permata Inn Slawi, Jumat (9/12/2022).
Kegiatan sosialisasi tersebut, dihadiri oleh para pengusaha atau perwakilan perusahaan baik yang masih kecil, menengah, atau sudah besar, dan perwakilan serikat pekerja di Kabupaten Tegal.
Sebelum membuka sosialisasi secara resmi, Plt Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Fakihurrohim, memaparkan terlebih dahulu proses yang dilalui mulai rapat koordinasi (rakor) pengajuan UMK dengan para dewan pengupahan, sampai menemukan nominal yang disepakati baik dari sisi pengusaha ataupun serikat kerja.
Fakih mengungkapkan, sebelum UMK 2023 ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada Rabu (7/12/2022), pihaknya terlebih dahulu mengadakan rakor dengan dewan pengupahan untuk membahas usulan UMK pada Jumat (25/11/2022) lalu.
Sementara dewan pengupahan terdiri dari beberapa unsur seperti pemerintah, serikat pekerja, pengusaha yang diwakili Hipmi, BPS, akademik, perwakilan perusahaan baik yang sudah besar atau masih kecil, ditambah dari unsur forkopimda.
Sedangkan serikat pekerja yang ada di Kabupaten Tegal diantaranya Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Sempat terjadi diskusi yang cukup alot untuk menentukan besaran UMK tahun 2023 yang akan diusulkan, mengingat adanya beda pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha atau pengelola perusahaan, tapi setelah dibahas dengan seksama dan memilih jalan tengah, akhirnya disepakati kenaikan 7 persen atau senilai Rp 2.106.237.
Fakih menyebut, jika dibandingkan kenaikan UMK dari tahun 2020 ke 2021 tentu sangat jauh, karena pada saat itu kenaikan hanya Rp 10.444 yaitu dari Rp 1.958.000 menjadi Rp 1.968.444.
Sedangkan usulan UMK tahun 2023 mengalami peningkatan 7 persen atau sekitar Rp 137 ribuan.
Dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 1.968.444, pada hasil rakor dewan pengupah UMK tahun 2023 naik jadi Rp 2.106.237.
"Dengan adanya proses yang saya sampaikan sebelumnya, maka saat ini kami sudah masuk tahap sosialisasi UMK 2023 di Kabupaten Tegal. Adapun UMK yang sudah disahkan oleh Gubernur Jateng dan sesuai hasil rakor dengan dewan pengupahan, yaitu naik 7 persen atau senilai Rp 2.106.237 berlaku mulai 1 Januari mendatang," ungkap Fakih, pada Tribunjateng.com, Jumat (9/12/2022).
Fakih menjelaskan, UMK tahun 2023 ini berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Mengingat pekerja yang lebih dari satu tahun, menggunakan struktur skala upah sesuai surat dari Kemenaker maupun surat putusan dari Gubernur Jateng nomor 561/54 tahun 2022.
"Saya berharap kepada semua pengusaha di Kabupaten Tegal, semoga bisa menerapkan UMK 2023 ini karena sudah ada ketentuannya. Selain itu, saya juga mengucapkan terima kasih kepada semuanya baik pengusaha maupun serikat pekerja karena tetap kondusif. Semoga naik nya UMK ini bisa jadi hal positif bagi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tegal," harap Fakih.
Terpisah, Kabid Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Agus Massani, menambahkan sesuai PP nomor 35 tahun 2021 bagi perusahaan yang tidak mengikuti kenaikan UMK, nantinya ada sanksi administrasi sampai pembekuan sebagian proses produksi perusahaan.