Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Disperinaker Tegal Sosialisasi UMK 2023 Pada Pengusaha dan Serikat Pekerja, Berlaku Mulai 1 Januari

Disperinaker Kabupaten Tegal gelar sosialisasi upah minimum kabupaten (UMK) 2023.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Desta Leila Kartika
Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal mengadakan sosialisasi upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 kepada para pengusaha dan serikat pekerja. Berlokasi di ruang Silver, Hotel Permata Inn Slawi, Jumat (9/12/2022). 

Sehingga Agus berharap, untuk di Kabupaten Tegal semuanya bisa melaksanakan secara keseluruhan terkait kenaikan UMK tahun 2023.

Termasuk perusahaan Usaha mikro kecil menengah (UMKM), nantinya ada aturan untuk disepakati bersama karyawan.

Dengan kata lain, nantinya untuk perusahaan UMKM boleh tidak menggunakan ketentuan UMK, tapi bisa disepakati dengan karyawan dan nominalnya tidak jauh dari UMK yang berlaku.

"Kenaikan UMK mulai berlaku 1 Januari 2023 untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja yang lain, nantinya menggunakan struktur skala upah yang di dalamnya mempertimbangkan masa kerja, pendidikan, beban kerja, risiko kerja, dan lain-lain. Sehingga dengan adanya UMK 2023 ini, terhadap karyawan yang masa kerja diatas satu tahun akan disesuaikan, besarannya berapa ya bergantung kemampuan perusahan masing-masing," papar Agus.

Agus menambahkan, jumlah perusahaan di Kabupaten Tegal sejauh ini kurang lebih 600an perusahaan, baik yang sudah besar, menengah, atau masih kecil. Sedangkan tahun 2021-2022, banyak investor baru yang masuk ke Kabupaten Tegal.

Seperti PT Leea Footwear Indonesia yang disebut Agus merupakan perusahan paling besar di Kabupaten Tegal. Mengingat jumlah karyawan nya sendiri sampai saat ini kurang lebih 6.000an orang.

Sehingga pada tahun 2023 mendatang, pihak perusahaan menargetkan bisa naik menjadi 7.000 karyawan.

"Kami pastinya akan memonitoring dan  mengevaluasi ke masing-masing perusahaan. Apakah sudah melaksanakan kenaikan UMK seperti yang ditetapkan atau ada kendala. Kami tidak sendiri dalam monitoing, memantau, tapi bersama pengawas ketenagakerjaan. Ya kami pastikan supaya perusahaan bisa membayarkan UMK mulai 1 Januari 2023," tandasnya. (*)

\

Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kabupaten Tegal 5 Tahun Terakhir

Baca juga: Sebentar Lagi, Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Daftar UMK Jateng 2022: Kota Semarang Tertinggi

Baca juga: Daftar UMK Jateng Tahun 2022 pada 35 Kabupaten / Kota Lengkap, Banjarnegara Terendah

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved