Berita Kebumen
Pengakuan Pemuda Kebumen Berbekal MiChat Jadi Mucikari Gadis Open BO, Upah Sekali Transaksi Diungkap
Seorang pemuda asal Kebumen Jawa Tengah berinisial DN (26) ditangkap polisi karena jadi mucikari prostitusi online.
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Seorang pemuda asal Kebumen Jawa Tengah berinisial DN (26) ditangkap polisi karena jadi mucikari prostitusi online.
Berbekal aplikasi MiChat, ia meminta imbalan Rp 50 hingga Rp 100 ribu kepada wanita Open BO yang ia pertemukan dengan lelaki hidung belang.
Hal itu terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen, Jawa Tengah, membongkar prostitusi online di wilayahnya.
Baca juga: Realisasi Investasi di Kabupaten Tegal Tahun 2022 Lebihi Target
Baca juga: Disperinaker Tegal Sosialisasi UMK 2023 Pada Pengusaha dan Serikat Pekerja, Berlaku Mulai 1 Januari
Baca juga: Link Live Streaming Belanda vs Argentina di Piala Dunia Lengkap dengan Starting Line Up
Seorang pemuda berinisial DN (26), warga Kabupaten Banyumas yang berperan sebagai muncikari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Dari hasil penyelidikan akhirnya kami bisa mengamankan tersangka DN," kata Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
Dari penangkapan itu polisi mendapatkan barang bukti satu unit ponsel, kunci kamar sebuah hotel, uang tunai sebesar Rp 2 juta, serta alat kontrasepsi.
Kadek menjelaskan, tersangka menawarkan wanita kepada para pelanggan menggunakan aplikasi perpesanan MiChat.
Para pelanggan akan menghubungi tersangka dan meminta daftar wanita yang siap untuk di-booking.
Setelah terjadi kesepakatan, tersangka akan mempertemukan pelanggan dengan wanita yang sebelumnya ditawarkan.
Pelanggan yang menggunakan jasanya adalah warga Kebumen dan sekitarnya.
"Dari setiap transaksi yang dilakukan, informasi dari tersangka ia mendapatkan imbalan antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000 Rupiah," jelas Kadek.
Atas kasus tersebut, DN dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Muncikari Prostitusi Online di Kebumen, Pemuda Ini Dapat Bayaran Rp 100 Ribu Per Transaksi", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2022/12/10/004650478/jadi-muncikari-prostitusi-online-di-kebumen-pemuda-ini-dapat-bayaran-rp-100.
Rumah Milik Muzakir Warga Sempor Kebumen Terancam Terseret Longsor |
![]() |
---|
Nasib Mbah Wagiyem Warga Rowokele Kebumen, Atap Rumahnya Terbang Disapu Topan |
![]() |
---|
Bu Guru Selingkuh dengan Pak Kades, Cuma Pakai Jarik Saat Digerebek Suami di Hotel Kebumen |
![]() |
---|
Angin Kencang Terjang 3 Kecamatan di Kebumen, Rumah dan Musala Tertimpa Pohon |
![]() |
---|
Angin Puting Beliung Landa 6 Kecamatan di Kebumen Selama 2 Hari Berturut-turut |
![]() |
---|