Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kisah Pilu Dian Jadi Istri Kedua, Dilabrak Istri Pertama Hingga Tewas di Tangan Suami saat Hamil

Dian Tri Sivia, wanita yang sedang hamil 5 bulan meregang nyawa di tangan suaminya.

Editor: rival al manaf
Istimewa
ilustrasi pembacokan suami kepada istri 

Di Desa Ranurogong, pelaku bertemu dengan korban.

Pelaku mencium aroma minuman keras di tubuh korban, namun korban tidak mengakuinya.

Lantas pelaku pun membawa korban dari Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menuju Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang menggunakan sepeda motor.

Namun, di tengah jalan keduanya terlibat cekcok hingga pertengkaran.

Rival yang sudah kalap langsung mengeluarkan celurit yang dibawanya dan membacokannya ke tubuh korban sebanyak enam kali hingga korban bersimbah darah dan meninggal.

Sabetan celurit tersebut mengenai tubuh bagian atas korban, hingga membuatnya terkapar dan menjumpai ajalnya, di pinggir jalan persawahan di Dusun Karangloh, Desa Gedangmas, Randuagung, Lumajang, Kamis (27/10/2022).

Tubuh korban yang telah dingin membiru tak bernyawa itu, baru ditemukan seorang tetangga korban, teronggok di lokasi kejadian, Jumat (28/10/2022) pagi.

"Pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam dan meninggalkan korban di lokasi persawahan," jelasnya.

Berdasarkan hasil visum dokter, korban mengalami sabetan benda tajam di bagian lengan, siku, dan pinggang.

"Penyebab kematian menurut dokter karena gagal napas akibat robeknya paru sebelah kanan akibat benda tajam," katanya.

Pelaku Kabur ke Madura

Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menjelaskan usai membunuh korban, pelaku kabur ke rumah kerabatnya di Madura.

Selama bersembunyi di Madura, Rival pun berniat kabur ke Malaysia.

Namun, keberadaanya tercium tim Jatanras Polda Jatim dan akhirnya ditangkap di rumah kerabatnya di Sampang,  Jumat (2/12/2022).

Baca juga: Deddy Cobuzier Dapat Pangkat dari TNI AD Letnan Kolonel Tituler, Apa Artinya?

Baca juga: Teganya Orangtua Menyiksa Anaknya yang Berusia 6 Tahun, Paman Justru Jadi Penyelamat

Baca juga: Lionel Messi Mencaci Weghorst yang Menatapnya Sebelum Wawancara Seusai Argentina vs Belanda

AKBP Lintar Mahardono mengatakan, tersangka dikenai pasal tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved