Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib Oknum Polisi Bripda S Kini Mendekam di Balik Jeruji Setelah Pacar Curhat Dihamili dan Dianiaya

Setelah curhat pacarnya yang mengaku dihamili dan dianiaya, Bripda S kini bernasib buruk.

Editor: rival al manaf
TikTok/agita.s
Oknum polisi Bripda S yang disebut telah menghamili pacarnya namun tak bertanggung jawab 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setelah curhat pacarnya yang mengaku dihamili dan dianiaya, Bripda S kini bernasib buruk.

Ia harus mendekam di balik jeruji setelah ditahan institusinya sendiri

Anggota Polres Kepulauan Seribu berinisial Bripda S diduga telah menghamili dan menganiaya kekasihnya.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya..

Baca juga: PNS Pamer Setumpuk Uang di TikTok Sembari Bilang Cukup 5 Tahun Karyawan, Selebihnya Majikan

Baca juga: Puisi Tuhanku apatah Kekal? Amir Hamzah

Baca juga: Viral Video Pria Memaksa Megang-megang Gadis SMK di Angkot, Diancam Laporkan ke Polisi Tak Takut

Akibat perbuatannya, Bripda S harus menjalani hukuman kurungan.

Kasus berawal dari curhatan perempuan berinisial A (23) yang merupakan kekasih Bripda S

Dalam sebuah video, A mengaku telah dihamili oleh oknum polisi tersebut.

Ia juga menunjukkan bukti tes kehamilan anak hasil hubungannya dengan Bripda S.

Selain dihamili, A juga mengaku mendapat kekerasan fisik dari kekasihnya itu.

Hal itu dibuktikan dengan sejumlah foto yang menampilkan luka memar di wajah dan kepalanya. 

Rupanya kasus dugaan kekerasan dan tindakan asusila ini telah dilaporkan A ke Polres Kepulauan Seribu.

 Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan, laporan tersebut sudah ditangani.

Dari hasil penyelidikan awal, Bripda S dan A telah menjalin asmara selama empat tahun.

Bripda S kemudian diduga melakukan perbuatan asusila hingga mengakibatkan korban hamil.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan kekerasan fisik kepada A.

"Pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk di dalam pelanggaran kode etik kepolisian," ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved