Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Proyek Pembangunan RPHU Blora Molor, Rekanan Didenda Rp 3,4 Juta Per Hari

Pengerjaan RPHU Kabupaten Blora belum selesai hingga tenggat waktu yang ditentukan, yakni per 1 Desember 2022. Sehingga terpaksa harus didenda. 

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
PEMKAB BLORA
Kondisi proyek pembangunan RPHU Kabupaten Blora yang molor, Minggu (11/12/2022). Semestinya proyek itu rampung 1 Desember 2022. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pelaksana pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Blora dikenai denda lantaran durasi pengerjaan pengerjaan bangunan tidak selesai tepat waktu. 

Proyek tersebut yang harusnya rampung pada 1 Desember 2022 itu tak bisa selesai tepat waktu. 

Rekanan harus membayar satu kali permil atau 1/1000 dari nilai kontrak yakni Rp 3,4 miliar.

Kepala DP4 Kabupaten Blora, Gundala Wejasena menjelaskan, pengerjaan RPHU belum selesai hingga tenggat waktu yang ditentukan, yakni per 1 Desember 2022. 

Sehingga mengacu pada peraturan, rekanan di denda selama keterlambatan.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Blora Intensif Patroli Gereja dan Tingkatkan Kewaspadaan

"Iya, rekanan didenda sesuai keterlambatan yang dilakukan," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (11/12/2022). 

undala menjelaskan, denda dihitung satu permil dalam satu hari atau 1x1000 dikalikan dengan nilai kontrak yang telah disepakati.

Namun terkait jumlah denda per harinya, pihaknya tidak menghitung. 

Sebab kewenangan pejabat pembuat komitmen (PPKom) untuk menghitungnya.

"Kalau jumlah denda per harinya tidak tahu, karena hitungannya langsung di PPKom," jelas Gundala. 

Untuk diketahui, anggaran untuk pembangunan RPHU Kabupaten Blora sebesar Rp 3,4 miliar, dimenangkan oleh CV Brillian Putra Jaya. 

Baca juga: Tanggapan Yudhi Sancoyo Usai Anjangsana Bupati Blora dan Rombongan ke Kediamannya

Jika dihitung berdasarkan rumus denda permil dikali nilai kontrak maka menghasilkan denda senilai Rp 3,4 juta per hari.

Terkait evaluasi pengerjaan proyek, pihaknya akan melakukan pengecekan sebelum diserahterimakan. 

Terutama pada kualitas bahan yang digunakan sesuai kontrak yang ditandatangani. 

"Ya kami akan cek sebelum diserahterimakan, untuk melihat kulaitasnya sesuai atau tidak," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved