Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Proyek Pembangunan RPHU Blora Molor, Rekanan Didenda Rp 3,4 Juta Per Hari

Pengerjaan RPHU Kabupaten Blora belum selesai hingga tenggat waktu yang ditentukan, yakni per 1 Desember 2022. Sehingga terpaksa harus didenda. 

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
PEMKAB BLORA
Kondisi proyek pembangunan RPHU Kabupaten Blora yang molor, Minggu (11/12/2022). Semestinya proyek itu rampung 1 Desember 2022. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pelaksana pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Blora dikenai denda lantaran durasi pengerjaan pengerjaan bangunan tidak selesai tepat waktu. 

Proyek tersebut yang harusnya rampung pada 1 Desember 2022 itu tak bisa selesai tepat waktu. 

Rekanan harus membayar satu kali permil atau 1/1000 dari nilai kontrak yakni Rp 3,4 miliar.

Kepala DP4 Kabupaten Blora, Gundala Wejasena menjelaskan, pengerjaan RPHU belum selesai hingga tenggat waktu yang ditentukan, yakni per 1 Desember 2022. 

Sehingga mengacu pada peraturan, rekanan di denda selama keterlambatan.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Blora Intensif Patroli Gereja dan Tingkatkan Kewaspadaan

"Iya, rekanan didenda sesuai keterlambatan yang dilakukan," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (11/12/2022). 

undala menjelaskan, denda dihitung satu permil dalam satu hari atau 1x1000 dikalikan dengan nilai kontrak yang telah disepakati.

Namun terkait jumlah denda per harinya, pihaknya tidak menghitung. 

Sebab kewenangan pejabat pembuat komitmen (PPKom) untuk menghitungnya.

"Kalau jumlah denda per harinya tidak tahu, karena hitungannya langsung di PPKom," jelas Gundala. 

Untuk diketahui, anggaran untuk pembangunan RPHU Kabupaten Blora sebesar Rp 3,4 miliar, dimenangkan oleh CV Brillian Putra Jaya. 

Baca juga: Tanggapan Yudhi Sancoyo Usai Anjangsana Bupati Blora dan Rombongan ke Kediamannya

Jika dihitung berdasarkan rumus denda permil dikali nilai kontrak maka menghasilkan denda senilai Rp 3,4 juta per hari.

Terkait evaluasi pengerjaan proyek, pihaknya akan melakukan pengecekan sebelum diserahterimakan. 

Terutama pada kualitas bahan yang digunakan sesuai kontrak yang ditandatangani. 

"Ya kami akan cek sebelum diserahterimakan, untuk melihat kulaitasnya sesuai atau tidak," ungkapnya.

Sementara itu, PPKom RPHU dari DP4 Kabupaten Blora, Rasmiyana belum bisa dikonfirmasi hitungan nilai denda yang diberikan kepada rekanan sebab dalam kondisi sakit.

Rudi Eko Haryanto selaku pemenang lelang untuk proyek itu meminta relaksasi waktu selama 15 hari. 

Baca juga: Lewat Aplikasi Mbakol, Kini Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Sejumlah Pasar di Blora Pakai Gawai

Permintaan relaksasi itu menurutnya bukan tanpa alasan.

Dia menyampaikan, lambatnya pengerjaan proyek terjadi karena penundaan pekerjaan selama sekira sebulan. 

Penundaan itu karena dia harus menunggu projek pengurukan lahan selesai terlebih dahulu.

Setelah itu pihaknya baru bisa memulai pekerjaan.

”Kalau memang hasilnya tidak bisa diperpanjang."

"Terpaksa kami harus membayar denda sekira Rp 3,4 juta per hari,” terangnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (11/12/2022).

Baca juga: Sajikan Berbagai Makanan di Festival Kuliner Blora, Bupati: Ajang Promosi hingga Ikon Blora

Selain meminta relaksasi waktu, pihaknya juga telah menambah jumlah pekerja agar pekerjaan segera dirampungkan. 

Berdasarkan pengakuannya, sebelumnya sudah ada 32 pekerja sipil dan 10 pekerja untuk mengerjakan atapnya. 

Dia berkata, telah menambah 15 pekerja beberapa waktu lalu.

Selain itu, pekerja itu juga diminta agar terus lemburan. 

Hal itu menurutnya agar pekerjaan segera diselesaikan dan meminimalisir denda. 

Sebelumnya, saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Blora, pengerjaan infrastruktur yang mengalami keterlambatan menjadi sorotan. 

Pemkab Blora diingatkan untuk segera menyelesaikan sebelum tutup buku pada akhir tahun ini. (*)

Baca juga: Partai Nasdem Kudus Menuju Pileg 2024, Superiyanto: Gencarkan Penjaringan Kader Berkompeten

Baca juga: Kirab Bendera Merah Putih Sepanjang 1.001 Meter di Kudus, Libatkan 2.000 Pelajar, Begini Ceritanya

Baca juga: Sehari Terjadi Dua Kali, KA Wisata Ambarawa Terlibat Kecelakaan, Lokasi di Perlintasan Tanpa Palang

Baca juga: 7 Makanan Mengandung Vitamin C Tinggi, Bentuk Kolagen Agar Awet Muda

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved