Kabupaten Semarang

Kandangan Jadi Desa Pertama di Kabupaten Semarang yang Lahannya 100 Persen Terbebaskan

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha optimis, dengan adanya jalan tol Yogyakarta-Bawen itu nantinya bisa berdampak baik bagi perekonomian daerah.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
PEMKAB SEMARANG
Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Embun Sari secara simbolis memberikan tanda pembayaran ganti rugi tanah terdampak Tol Yogyakarta-Bawen kepada warga setempat di aula Kantor Desa Kandangan, Senin (12/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BAWEN - 284 bidang tanah di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mendapat uang ganti dari pembebasan tanah yang terkena proyek Tol Yogyakarta-Bawen.

Desa Kandangan menjadi desa pertama yang telah selesai dibebaskan lahannya dibanding desa atau kecamatan lain di Kabupaten Semarang maupun Provinsi Jawa Tengah.

Pembayaran uang pembebasan tanah kepada warga terdampak dilakukan secara simbolis oleh Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Embun Sari di Aula Kantor Desa Kandangan, Senin (12/12/2022).

Baca juga: BPS: Penduduk Miskin di Kabupaten Semarang Menurun, Hasil Survei Maret 2022

“Total dana untuk uang ganti tanah warga yang terkena proyek mencapai Rp 282 miliar,” kata Embun kepada Tribunjateng.com, Senin (12/12/2022).

Dia meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan uang hasil pembebasan tanah itu.

Saran yang dia berikan yakni untuk membeli tanah lagi sebagai investasi lantaran nilainya yang cenderung mengalami kenaikan tiap tahun.

“Jangan untuk hal-hal konsumtif seperti membeli mobil,” imbaunya.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha optimis, lantaran dengan adanya jalan tol itu nantinya bisa berdampak baik bagi perekonomian daerah.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Semarang, Arya Widya Wasista mengatakan, pengadaan tanah di Desa Kandangan termasuk dalam trase enam.

Baca juga: Kecelakaan Kereta Vs Prona dan Motor di Perlintasan Rel Ambarawa Semarang, Ini Tanggapan PT KAI

Dua wilayah lain yang termasuk trase tersebut di Kecamatan Bawen yakni Desa Doplang dan Kelurahan Bawen.

Di Desa Kandangan, jumlah 284 bidang tanah yang disetujui itu merupakan hasil verifikasi Lembaga Manajemen Aset Negara dari usulan semula 290 bidang.

“Uang ganti kerugian rencananya diserahkan kepada warga selama dua hari ke depan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, di wilayah Kabupaten Semarang, terdapat 14 desa/kelurahan di tiga kecamatan yang dilewati rute tol yang saat ini masih dalam tahap selesainya pembebasan tanah tersebut.

Tiga kecamatan itu yakni Kecamatan Jambu dan Ambarawa (Seksi V), serta Bawen (Seksi VI).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved