Wonosobo Hebat

Perda Pelayanan Publik Mulai Disosialisasikan, Ini Kata Ketua Komisi A DPRD Wonosobo

TRIBUN JATENG/IMAH MASITOH
Sosialisasi Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik di Ruang Rapat Mangoenkoesomo Kabupaten Wonosobo, Senin (12/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik disosialisasikan, Senin (12/12/2022).

Perda ini menggantikan Perda sebelumnya yaitu Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Perda pelayanan publik ini untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum dalam pemberian pelayanan publik. 

Sebagai penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang terbaik sebagai upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitasnya. 

Baca juga: Rutan Kelas IIB Wonosobo Ajarkan PBB bagi Warga Binaan, Bentuk Sikap Disiplin dan Tanggungjawab 

Suwondo Yudhistiro, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo mengatakan, sebelum reformasi, pelayanan publik di Indonesia dapat dikatakan berbelit-beli, inefisiensi, dan menyulitkan sesuatu yang sebenarnya mudah.

"Dengan reformasi, mengamanatkan agar ada perubahan-perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan."

"Dimana pemerintah itu negara dan daerah lebih bisa memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Senin (12/12/2022). 

Salah satunya dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan efisien, sehingga pemerintah bisa melayani sesuai harapan masyarakat. 

Baca juga: Resmi Ditetapkan, Disnakertrans Sosialisasikan UMK Wonosobo Tahun 2023

Di Wonosobo, adanya Perda ini karena cukup banyak masukan dari berbagai masyarakat, ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perlu adanya Perda Pelayanan Publik. 

"Akhirnya kami mendorong ada Perda Pelayanan Publik ini dipisahkan."

"Meskipun sebelumnya sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2009."

"Tapi kami melihat tidak dijalankan semestinya."

"Sehingga ada aturannya, tapi implementasinya tidak atau belum diterapkan," jelasnya. 

Baca juga: Meriahnya Kontes Domba Wonosobo Berhadiah Jutaan Rupiah dan Piala Bupati

Terdapat perbedaan dengan Perda sebelumnya yakni untuk sekarang terdapat amanat pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP).

"Ini belum ada di Perda sebelumnya."

"Diharapkan dengan ini pelayanan publik bisa terintegrasi, satu atap, dan satu pintu," tambahnya. 

Untuk mewujudkan adanya MPP di Kabupaten Wonosobo, anggaran APBD 2023 sudah dipersiapkan untuk mulai pengadaan. 

Selain itu, pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi juga dipersiapkan guna kemudahan dalam pelayanan. 

Dalam penyusunan Perda ini turut melibatkan peran serta masyarakat dalam memberikan masukan kepada pemerintah daerah. (*)

Baca juga: Pengisian Jabatan Eselon II Pemkab Karanganyar Sepi Peminat, Padahal Pendaftaran Sudah Diperpanjang

Baca juga: Tingkatkan Potensi Nilai Koleksi, Museum Batik Pekalongan Lakukan Pengkajian

Baca juga: Kolaborasi Unsur Pelabuhan dalam Stranas PK, Tanjung Emas Terima Rapor Hijau Dari KPK

Baca juga: Jadwal Keberangkatan KMP Siginjai Rute Jepara-Karimunjawa Desember 2022