Berita Medan

DUH GUSTI! Kakek 77 Tahun Ini di Masa Tuanya Telah Divonis Mati, Ini Kasus yang Menjeratnya

Masa tua atau pensiun umumnya dipakai untuk beristirahat sambil menyiapkan bekal akhiratnya kelak.

Net
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN -- Masa tua atau pensiun umumnya dipakai untuk beristirahat sambil menyiapkan bekal akhiratnya kelak.

Idealnya tinggal menikmati masa tua yang indah dan hidup tenang sebelum ajal menjemputnya,

Tapi tidak dengan seorang kakek 77 tahun ini karena harus menerima vonis hukuman mati dalam kasus yang menjeratnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, memvonis mati kakek 77 tahun atas nama Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim, Selasa (13/12/2022).

Pasalnya, pria lanjut usia tersebut terlibat perkara narkoba, dimana terdakwa menerima titipan sebanyak 43 kilogram sabu-sabu.

Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya memvonis Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim, dengan pidana mati," tegas Nelson.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemerantasan Narkotika jenis sabu.

"Tidak ditemukan hal meringankan dalam diri terdakwa," urainya.

Diketahui, putusan yang dibacakan Majelis hakim sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba pada sidang pekan lalu.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan perkara ini bermula pada saat terdakwa dihubungi oleh saksi Wardani Ibrahim alias Ibrahim meminta untuk menitipkan sabu satu malam di rumah terdakwa.

Bukannya melarang, terdakwa malah memperbolehkan.

Selanjutnya Wardani mengatakan bahwa terdakwa Sofyan akan dihubungi oleh temannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved