Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Medan

DUH GUSTI! Kakek 77 Tahun Ini di Masa Tuanya Telah Divonis Mati, Ini Kasus yang Menjeratnya

Masa tua atau pensiun umumnya dipakai untuk beristirahat sambil menyiapkan bekal akhiratnya kelak.

Net
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN -- Masa tua atau pensiun umumnya dipakai untuk beristirahat sambil menyiapkan bekal akhiratnya kelak.

Idealnya tinggal menikmati masa tua yang indah dan hidup tenang sebelum ajal menjemputnya,

Tapi tidak dengan seorang kakek 77 tahun ini karena harus menerima vonis hukuman mati dalam kasus yang menjeratnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, memvonis mati kakek 77 tahun atas nama Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim, Selasa (13/12/2022).

Pasalnya, pria lanjut usia tersebut terlibat perkara narkoba, dimana terdakwa menerima titipan sebanyak 43 kilogram sabu-sabu.

Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya memvonis Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim, dengan pidana mati," tegas Nelson.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemerantasan Narkotika jenis sabu.

"Tidak ditemukan hal meringankan dalam diri terdakwa," urainya.

Diketahui, putusan yang dibacakan Majelis hakim sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba pada sidang pekan lalu.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan perkara ini bermula pada saat terdakwa dihubungi oleh saksi Wardani Ibrahim alias Ibrahim meminta untuk menitipkan sabu satu malam di rumah terdakwa.

Bukannya melarang, terdakwa malah memperbolehkan.

Selanjutnya Wardani mengatakan bahwa terdakwa Sofyan akan dihubungi oleh temannya.

"Selanjutnya, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan bertemu dengan terdakwa di depan Masjid Al-Badar.

Dan bersama-sama menuju rumah terdakwa sembari memberikan dua buah tas jinjing bertuliskan Camel Mountain berisi narkotika jenis sabu," kata Jaksa.

Kemudian Wardani pun dihubungi terdakwa bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima.

Selanjutnya Wardani menghubungi Acong (DPO), memberitahu bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa.

"Saksi Wardani diperintahkan oleh saudara Acong untuk menghitung jumlah narkotika jenis sabu-sabu yang ada di dalam dua tas jinjing warna biru. Saat terdakwa menghitung dari dalam tas, diketahui sebanyak 43 bungkus," bebernya.

Selanjutnya pada 6 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, saksi Wardani dihubungi terdakwa dengan maksud meminta uang untuk sewa rumah menyimpan sabu tersebut.

Kemudian Wardani mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu kepada terdakwa.

Lalu pada 10 April 2022, sekira pukul 20.35 WIB BNN melakukan penggerebekan di Gang Juntak No 8, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Terdakwa dan barang bukti 43 sabu diamankan petugas BNN.(cr28/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hakim PN Medan Vonis Mati Kakek Berusia 77 Tahun, Terdakwa Terima Titipan Sabu Seberat 43 Kg,

Baca juga: Hasil Akhir 2-0 PSIS Semarang Vs Persija Jakarta Liga 1, Mahesa Jenar Kembali ke Jalur Kemenangan

Baca juga: Peringatan Hari Nusantara 2022, LDII Ingatkan Awal Mula Kepulauan Diakui Dunia

Baca juga: PSIS Semarang Kalahkan Persija Jakarta di Liga 1 2022, Mahesa Jenar Solid Bertahan Efektif Menyerang

Baca juga: Usai Dilantik Kades Diberi Kendaraan N-max Merah, Bupati Sragen Tegaskan untuk Keperluan Dinas

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved