LDII

Peringatan Hari Nusantara 2022, LDII Ingatkan Awal Mula Kepulauan Diakui Dunia

Deklarasi Juanda yang diumumkan pada dunia pada 13 Desember 1957 itu, kini diperingati sebagai Hari Nusantara.

Istimewa
Prof DR Singgih Tri Sulistiyono MHum, Guru Besar FIB Undip 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Deklarasi Juanda yang diumumkan pada dunia pada 13 Desember 1957 itu, kini diperingati sebagai Hari Nusantara.

Peringatan itu merupakan penghormatan kepada jasa Kabinet Juanda, yang mendeklarasikan batas kedaulatan laut nasional sepanjang 12 mil dari garis pantai terluar.

Terutama laut pedalaman menjadi wilayah kedaulatan Indonesia secara utuh.

“Kabinet Juanda berjasa dengan Deklarasi Juanda yang mengubah luas laut Indonesia.

Sebelumnya, Indonesia waktu itu menggunakan Ordinansi Belanda tahun 1939, untuk menentukan batas laut, territorial Hindia Belanda adalah 3 mil diukur dari garis air surut dari pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan,” ujar Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Diponegoro, Singgih Tri Sulistiyono yang juga Ketua DPP LDII.

Dengan adanya perubahan konsep teritorial itu, konsep lautan dan daratan menjadi satu kesatuan.

“Bangsa ini berterimakasih kepada Profesor Mochtar Kusumaatmadja, yang dengan pemikirannya berhasil menerapkan prinsip ‘tanah’ air atau konsep konsep ‘nusantara’ yang memandang kedaulatan darat (kepulauan) dan laut sebagai satu kesatuan,” papar Singgih.

Menurutnya, Prof. Mochtar menyadari pentingnya kesatuan negara melalui penetapan batas laut Indonesia. Dari deklarasi itu, akhirnya pada 1982 ditetapkan konsep Wawasan Nusantara yang dianggap sepadan dengan konsep Archipelagic State menjadi bagian integral dari United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS).

Sejak saat itu, bentuk negara kepulauan mulai diakui dan dikenal dunia. Pengakuan ini juga berdampak positif bagi Indonesia di mana luas wilayah NKRI bertambah luas dua kali lipat lebih tanpa pertumpahan darah.

Menurut Singgih, Mochtar Kusumaatmadja memiliki rujukan yang kuat mengenai konsep Wawasan Nusantara.

“Seperti diketahui bahwa Mochtar telah mengambil spesialisasi dalam hukum internasional di Universitas Indonesia. Ia juga menerima gelar LLM dari Yale Law School.

Selama belajar di Yale, ia mendapatkan pengaruh kuat dari Myres McDougal yang pada waktu memberikan kuliah Hukum Internasional mengkaji kasus The Anglo-Norwegian Fisheries Case 1949,” ujarnya.

Namun yang dirumuskan oleh Mochtar ternyata jauh melampaui ekspektasi baik dari Tim Interdeparmental yang diketuai oleh Pirngadi, yang menghendaki luas laut territorial dari 3 mil menjadi 12 mil, maupun ekspektasi dari Menteri Chaerul Shaleh yang menghendaki agar Laut Jawa menjadi Laut Pedalaman Indonesia. Sehingga tidak lagi bisa digunakan oleh kapal-kapal asing (terutama Belanda) untuk kepentingan yang merugikan Indonesia.

Bahkan juga agar Laut Jawa tidak lagi digunakan seenaknya untuk latihan perang oleh Pakta Pertahanan Asia Tenggara (SEATO).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved