Pemilu 2024
Ini Daftar 9 Partai Politik yang Boleh Gunakan Nomor Urut Saat Pemilu 2019
Jika hendak mendapatkan nomor urut baru, kesembilan partai politik itu juga boleh mengikuti pengundian nomor urut partai peserta pemilu.
Jumlah itu mencakup 9 partai politik yang lolos ke Parlemen, serta parpol lama dan baru.
Rencananya, pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu akan diselenggarakan KPU pada Rabu (14/12/2022).
"Kami minta kepada partai politik Parlemen menyampaikan surat pemberitahuan apakah tetap menggunakan nomor urut peserta pemilu pada pemilu sebelumnya atau menginginkan nomor urut baru yang akan diundi pada 14 Desember 2022 malam," jelas Idham.
Berikut 9 partai peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dan berhak untuk tak mengikuti pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:
Baca juga: Dosen UIN Walisongo: KPU Harus Transparan Data pada Bawaslu
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
- Partai Gerindra nomor urut 2
- PDI Perjuangan nomor urut 3
- Partai Golkar nomor urut 4
- Partai Nasdem nomor urut 5
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 10
- Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
- Partai Demokrat nomor urut 14.
Usulan penggunaan nomor urut parpol lama mulanya diutarakan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Menurut Megawati, mekanisme tersebut bakal menghemat biaya yang dikeluarkan partai politik.