Pemilu 2024
Ini Daftar 9 Partai Politik yang Boleh Gunakan Nomor Urut Saat Pemilu 2019
Jika hendak mendapatkan nomor urut baru, kesembilan partai politik itu juga boleh mengikuti pengundian nomor urut partai peserta pemilu.
Misalnya soal alat peraga kampanye.
Baca juga: Bawaslu Demak Imbau Parpol Cermati Rancangan Dapil yang Disusun KPU
Belakangan, usul ini disambut positif oleh partai-partai politik di Senayan yang secara praktis bakal diuntungkan karena tak perlu lagi berkampanye dengan nomor urut berbeda.
Di sisi lain, partai-partai politik baru cenderung menolak karena merasa didiskriminasi.
Adapun hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.
Ada 5 pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Tahapan pemilu sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 dan hingga kini masih terus berjalan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Partai Politik Boleh Pakai Nomor Urut Lama pada Pemilu 2024, Ini Rinciannya"
Baca juga: 11 Hari Mulai 22 Desember 2022, Operasi Lilin Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 4 Target Polri
Baca juga: Rachel Vennya Unggah Curhatan Xabiru Seusai Tak Rayakan Ultah Putranya Gegara Hadiri Acara di Bali
Baca juga: Pemkab Karanganyar Dorong Desa Munggur Jadi Kampung Kelinci
Baca juga: Jateng Juara Umum Kejurnas tapi Bridge Malah Dicoret di Popda 2023