Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Perantara Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Diadili

Perantara kasus suap seleksi perangkat desa menjalani masa hukuman di LP Kedungpane.

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo
GOOGLE
Ilustrasi suap 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perantara kasus suap seleksi perangkat desa di Demak dengan terdakwa Saroni dan Imam Jaswadi harus menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang.

Keduanya didakwa pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saroni dan Imam Jaswadi memberikan sejumlah uang Rp 830 juta kepada dua dosen UIN Walisongo selaku panitia penyelenggara tes seleksi perangkat desa di Demak.

Ada 16 nama calon peserta yang telah membayar uang kepada Saroni dan Imam Jaswadi dengan nominal berbeda. 

Untuk 'harga' jabatan sekretaris desa diaptok Rp 250 juta. Sementara, jabatan perangkat desa di angka Rp 150 juta.

Atas perbuatannya, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman pidana kepada Saroni dan Imam Jaswadi selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun,” ujar ketua hakim, Arkanu saat membacakan sidang putusan kasus suap seleksi perangkat desa Demak di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (12/12/2022).

Selain itu, terdakwa Saroni dan Imam Jasadi dikenakan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Apabila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan tetap maka diganti kurungan penjara selama satu bulan,” tambahnya.

Putusan itu, kata hakim Arkanu, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman pidana selama dua tahun. 

Jaksa juga menuntut hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

"Ini sudah adil," imbuhnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai ke empat terdakwa bersama-sama mengakali seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Demak tahun 2021. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved