Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Polisi Bongkar BBM Ilegal di Semarang, Ada Barang Bukti Solar Subsidi 44 Ribu Liter

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan  Direktorat Ekonomi Baintelkam Polri

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
dokumentasi istimewa
PPNS BPH Migas dan Bag Hukum bersama Unit 3.2 Direktorat Ekonomi Baintelkam Polri grebek gudang penimbunan BBM solar bersubsidi di Pangkalan Truk B 12 Genuksari Kecamatan Genuk Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan  Direktorat Ekonomi Baintelkam Polri menggerebek gudang yang disinyalir menjadi tempat penimbunan solar ilegal di kota Semarang.

Lokasi tersebut berada di Pangkalan Truk B 12 Genuk Sari , Genuk, Senin (12/12/2022) sekira pukul 17.50 WIB.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Al-Qudussy.

"Betul lagi di periksa," ujar Kabid Humas dalam keterangan pesan singkat.

Informasi yang dihimpun Tribun, dalam operasi gabungan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa solar subsidi sejumlah sekitar 44 Kiloliter (KL) atau 44 ribu liter atau sekira 35 ton.

Adapula  beberapa truk modifikasi di antaranya truk tangki milik PT JIRNNODHARA PUTRA MULYO Nopol H 9157 DS sekitar 13 KL.

Kijang kapsul modifikasi warna hijau Nopol B8328GT muatan 1 KL.

Truck Jenis Dutro Diesel NOPOL H 9616 HQ bermuatan 4 Kl.

Tangki Duduk warna Putih karat bermuatan 9 KL.

Tangki duduk warna biru industri bermuatan 9 KL,Struk pembelian dari SPBU 4450112 dan beserta barang bukti lainnya.

Polisi juga mengamankan 10 orang yang diduga  melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM di lokasi yakni pria berinisal SAM sebagai pemilik gudang, PA koordinator gudang, JYP kernet.

Berikutnya, D sebagai sopir, TM sopir, MJ sopir, RM sebagai sopir, HB sebagai sopir, TU dan RM sebagai tukang bongkar muat,

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara,  para terduga tersangka menerangkan  BBM subsidi diperoleh dari kitiran beberapa SPBU di kota Semarang dan rencana akan di jual di pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Diperkirakan kegiatan  Operasional penyalahgunaan BBM sudah berlangsung sekira  3 - 4 bulan.

Barang Bukti dan terduga TSK diserahkan ke Dirkrimsus Polda Jateng untuk penanganan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved