Berita Jepara
Sosialisasi UU Pers di Jepara: Upaya Melindungi Masyarakat dari Wartawan Abal-abal
Pers di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers. Dalam undang-undang itu diatur bagaimana pers menjalankan fungsi.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Muhammad Yunan
Sekretaris PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana saat menyampaikan dinamika pers di masyarakat saat Sosialisasi UU Pers dan Literasi Media di Ono Joglo, Desa Bandengan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Selasa (13/12/2022).
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Jepara Erje Budi Santoso menyampaikan dunia pers sudah berkembang sedemikian rupa. Sosialiasi pers diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait fungsi dan kerja pers.
Setelah sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui kerja wartawan profesional dan wartawan abal-abal. Dengan demikian, masyarakat bisa memilah sumber informasi yang akurat.
“Masyarakat harus tahu, sumber informasi yang terpercaya itu hadir dari media massa yang profesional,” tandasnya.(*)
Halaman 2 dari 2