Berita Pati

Fakta Baru Wartawan Abal-Abal di Pati Ternyata Tak Hanya Peras Pegawai SPBU Tlogowungu

Usai pihak SPBU Tlogowungu, Pati, menempuh jalur hukum atas kasus pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan abal-abal

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Mazka Hauzan Naufal
Nimerodi Gulo, kuasa hukum kasus pemerasan terhadap pegawai SPBU Sukolilo dan Jakenan, menunjukkan berkas laporan di Sat Reskrim Polresta Pati, Rabu (14/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Usai pihak SPBU Tlogowungu, Pati, menempuh jalur hukum atas kasus pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan abal-abal, korban-korban lain mulai bersuara.

Didampingi kuasa hukum, manajemen SPBU Sukolilo dan SPBU Jakenan melaporkan kasus serupa ke Sat Reskrim Polresta Pati, Rabu (14/12/2022).

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (8/12/2022) lalu, pihak SPBU Tlogowungu terlebih dahulu mempolisikan J dan A, dua orang pelaku pemerasan yang mengaku sebagai wartawan.

Laporan tersebut dipicu dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan J dan A terhadap pengawas SPBU.

Erwin Setyo Pramono, Pengawas SPBU Tlogowungu, mengaku dimintai uang Rp12 juta dengan ancaman akan diberitakan bahwa mesin pompa SPBU yang ia kelola takarannya mencurangi pembeli.

Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo mengatakan, selain SPBU Tlogowungu, ada dua SPBU lain di Pati yang menjadi korban pemerasan.

Keduanya terpancing ikut melapor, mengikuti langkah yang telah ditempuh SPBU Tlogowungu.

“Hari ini kami melaporkan tindak pemerasan lagi. Korbannya inisial Y dan K dari SPBU Sukolilo dan Jakenan. Korban mengalami hal yang sama. Kerugian puluhan juta rupiah,” jelas dia usai melapor ke Sat Reskrim Mapolresta Pati, Rabu (14/12/2022) siang.

Meski terlapor dalam kasus ini ialah dua orang pria yang sama, Gulo berharap laporan ini dapat ditangani secara terpisah oleh pihak kepolisian. 

Modus pelaku terhadap kliennya, terang Gulo, sama seperti yang dilakukan terhadap manajemen SPBU Tlogowungu, yakni mengancam akan diberitakan secara negatif jika tidak memberikan sejumlah uang.

“Mereka mencari-cari kesalahan. Di SPBU Sukolilo mereka mengatakan solar bersubsidi dijual melebihi ketentuan. Padahal tidak pernah terjadi itu. Mereka juga mempermasalahkan bahwa (pihak SPBU) tidak menunjukkan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang asli dari pihak desa. Padahal surat yang asli dibawa oleh pembeli karena untuk mengamankan solar yang dibawa," jelas Gulo.

Ujung-ujungnya, terang Gulo, pelaku meminta sejumlah uang. Jika tidak dituruti, mereka mengancam akan memuat berita di media massa.

Awalnya, pelaku meminta uang Rp1 juta, namun pihak SPBU hanya memberi Rp200 ribu. Sepekan kemudian pelaku datang lagi dan meminta Rp10 juta.

“Kami desak pihak kepolisian. Karena ini bukan rahasia lagi. Ini sudah pengetahuan umum bahwa pemerasan ini terjadi berulang kali. Bisa jadi akan ada korban yang lain. Ini sangat meresahkan masyarakat, sehingga harus cepat ditanggapi. Jangan terlalu lama,” tegas Nimerodi Gulo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved