Berita Pati
Fakta Baru Wartawan Abal-Abal di Pati Ternyata Tak Hanya Peras Pegawai SPBU Tlogowungu
Usai pihak SPBU Tlogowungu, Pati, menempuh jalur hukum atas kasus pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan abal-abal
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
“Ini bukan pers. Bahkan sekalipun mereka wartawan sah, tidak ada kewenangan wartawan untuk meminta uang. Yang ada, wartawan oleh undang-undang dilindungi haknya untuk mencari informasi. Di luar itu, kalau ada pemerasan masuknya tindak pidana. Apalagi diduga keras, yang bersangkutan ini bukan wartawan benaran. Setelah dicek di pusat (Dewan Pers), ternyata tidak terdaftar," papar dia.
Ia menegaskan, kedua wartawan abal-abal ini terancam dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kita tunggu (proses dari polisi) kira-kira pasal mana nanti yang cocok. Karena dia datang dengan meminta uang dengan menakut-nakuti orang, mengancam membuat berita di koran, itu adalah sebuah kejahatan. Barang bukti sejumlah uang sudah disita, nanti yang dua (korban) ini menyusul ada bukti CCTV, saksi ada semua,” tandas dia.
Pengawas SPBU Sukolilo, Kisna Rimawan mengatakan, pelaku menghubunginya pada 11 November 2022.
Saat itu mereka mengancam akan memberitakan soal pembelian solar subsidi di salah satu desa.
Pelaku menyoal surat rekomendasi pembelian solar subsidi untuk alat mesin pertanian (Alsintan).
Pelaku memaksa pihak SPBU menunjukkan surat rekomendasi asli. Sementara surat rekomendasi asli dibawa oleh pemilik (petani) dan pihak SPBU hanya memiliki salinannya saja.
“Saya dimintai Rp1 juta di SPBU pada 11 November. Kemudian kali kedua di rumah saya, diminta Rp 10 juta pada 28 November. Uang sudah saya kasihkan," jelas dia.
Untuk diketahui, menyusul polemik kasus yang menyangkut SPBU Tlogowungu. Pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati telah melakukan tera ulang alat takar pada Senin (12/12/2022) lalu.
Hasilnya, dalam pengujian di SPBU Tlogowungu, alat takar berfungsi secara wajar. Per 20 liter ada selisih antara 40 hingga 100 mililiter. Angka tersebut masih berada dalam batas toleransi. (mzk)