KPU Prov jateng
Pelaksanaan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
PELAKSANAAN PENYERAHAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI JAWA TENGAH
PENGUMUMAN
NOMOR: 155/PL.01.1-4-PU/74/2022
TENTANG
PELAKSANAAN PENYERAHAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH BAKAL CALON
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Bakal calon anggota DPD menyerahkan dukungan minimal Pemilih sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagai syarat pemenuhan dukungan pemilih bagi bakal calon Anggota DPD Peserta Pemilu Tahun 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah mengumumkan bahwa:
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024, Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Jawa Tengah yaitu:
Syarat Dukungan Minimal Pemilih
Syarat Sebaran Kabupaten/Kota
Jumlah DPT : 27.650.178
Jumlah Dukungan : 5.000
Jumlah Kab/Kota : 35
Jumlah Sebaran : 18 Kab/Kota
Tempat pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih dilaksanakan di Aula lt. 3 Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Jl. Veteran Nomor 1A, Bendungan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Waktu Pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih dilaksanakan pada:
16 – 28 Desember 2022 mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB;
29 Desember 2022 mulai pukul 08.00 WIB – 23.59 WIB.
Bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung menyerahkan:
surat penyerahan dukungan minimal Pemilih (FORMULIR MODEL F.PENYERAHAN.DUKUNGAN.DPD) dan surat pernyataan penyerahan dukungan (FORMULIR MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD), diserahkan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon dan naskah asli fisik sebanyak 1 (satu) rangkap;
lampiran surat pernyataan penyerahan dukungan yang memuat daftar nama dan fotokopi KTP-el atau KK pendukung, diserahkan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon; dan
surat pernyataan pendaftaran bakal calon anggota DPD (MODEL BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD) yang dilampiri dengan bukti diserahkan dalam naskah asli bentuk digital yang diunggah melalui Silon.
Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih bagi bakal calon Anggota DPD pada KPU Jawa Tengah dapat menghubungi Layanan Helpdesk KPU Provinsi Jawa Tengah (No Hp. 0878-2917-6556/087779851939) atau hadir langsung pada Ruangan Layanan Helpdesk, Lt. II Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah Jl. Veteran Nomor 1A, Bendungan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.