Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Pengakuan Slamet Pelaku Begal Payudara di Semarang, Habis Nonton Video Cari Sasaran Anak Bawah Umur

Slamet dilaporkan oleh ibu korban karena telah melakukan pembegalan payudara pada Senin (12/12/2022).

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Slamet Riyadi (40) pelaku begal payudara dihadirkan pada konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pelaku begal payudara terhadap pelajar bawah umur di wilayah Pedurungan Kota Semarang terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku diketahui bernama Slamet Riyadi (40) warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Sementara korban berinisial AAR (14).

Aksi bejat pelaku terekam CCTV di lokasi itu.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Jambu Semarang, Posisi Truk Kontainer Terbalik, Muatan Triplek Masuk Jurang

Terlihat pelaku menghampiri korban dan meremas area sensitif.

Pelaku kabur setelah melakukan perbuatan bejat.

Tak berselang lama, korban dihampiri pengemudi ojek online dan mengajaknya mengejar pelaku.

Parahnya, pelaku sudah dua kali melakukan aksi bejat itu dan menyasar anak bawah umur.

Aksi pertama dilakukannya di wilayah Sayung Demak dan kedua di Pedurungan Kota Semarang.

"Saya menyasar anak bawah umur."

"Soalnya tidak melakukan perlawanan."

"Yang di Demak tidak ketangkap," tutur dia kepada Tribunjateng.com, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: KAI Daop 4 Semarang Siapkan 574 Tempat Duduk Untuk Perjalanan Natal dan Pergantian Tahun

Dia mengaku puas setelah meremas area sensitif korban.

Dirinya ingin melakukan hal tersebut setelah menonton video porno.

"Saya habis nonton video di aplikasi Snack," kata pria beranak dua tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menuturkan, Slamet dilaporkan oleh ibu korban karena telah melakukan pembegalan payudara pada Senin (12/12/2022).

Saat itu pelaku melakukan aksi bejat setelah korban turun dari angkutan umum.

"Tersangka memepet korban dengan modus menanyakan alamat," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Komoditi Pangan di Kota Semarang Masih Tinggi

Saat melakukan aksinya, tersangka dimungkinkan tidak melihat adanya pengemudi ojek online yang melintas di lokasi tersebut.

Saat melewati pelaku, pengemudi ojol melihat gelagat yang mencurigakan.

"Melihat gelagat tersangka, pengemudi ojol itu melirik spion motornya."

"Pengemudi ojol itu melihat pelaku meremas payudara korban," ujarnya.

Setelah itu, tersangka melarikan diri.

Sementara pengemudi ojol yang sempat melewati tersangka putar balik menghampiri dan memboncengkan korban, kemudian melakukan pengejaran.

"Setelah tersangka meremas kabur dan pengemudi ojol putar balik menghampiri korban dan mengejar tersangka," tuturnya.

Baca juga: Sugini Warga Bawen Semarang Tak Sangka 2 Anaknya Jadi Miliarder Dadakan, Bingung Buat Apa: Kaget

Menurut AKBP Donny, tersangka awalnya tak mengira akan dikejar.

Pelaku mengurangi kecepatan motornya.

"Pelaku merasa tidak mungkin dikejar, akhir berjalan santai."

"Dia tak menyangka akan dikejar," imbuhnya.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap di hari yang sama.

Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tandasnya. (*)

Baca juga: 6 Kereta Api Terimbas Kecelakaan Kerbau Tertabrak KA Sawunggalih di Brebes, Terlambat 30-82 Menit

Baca juga: Pelaksanaan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Baca juga: PGN Optimalisasi Gas Bumi untuk Transportasi Darat dan Kapal Nelayan Tradisional

Baca juga: UPDATE : Istri Kopda Muslimin Korban Penembakan Menjadi Saksi di Persidangan dengan Pakai Kursi Roda

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved