Berita Banyumas
Ribuan Butir Obat Berbahaya Jenis Hexymer di Banyumas Diamankan, 2 Kurir dan 1 Pengedar Diringkus
Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan pelaku pengedar obat-obatan berbahaya.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan pelaku pengedar obat-obatan berbahaya.
Ada tiga orang pelaku dengan total ribuan butir obat-obatan berbahaya jenis Hexymer yang diamankan.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan pengungkapan berawal dari tertangkapnya dua orang kurir obat-obatan berbahaya.
Dua orang itu adalah residivis kasus narkoba yang berinisial MR dan SI di komplek pertokoan Desa karangsalam Kidul, Kecamatan kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
Pelaku MR (23) merupakan laki-laki beralamat di perumahan KPN Kecamatan Purwokerto utara, Kabupaten Banyumas.
Sedangkan SI (25) laki-laki beralamat Desa Pernasidi Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Dari penangkapan kedua kurir tersebut petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pengedar berinisial PB (24) seorang perempuan alamat Desa Sokaraja kidul, Kelurahan Sokaraja kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Selasa (13/12/2022).
PB ditangkap di rumah kontrakanya di Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
Dari PB ditemukan barang bukti berupa 280 lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Tramadol HCI 7 lembar, 8 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam, 9 lembar obat kemasan warna biru bertuliskan Merlopam 52 paket plastik klip obat kemasan warna kuning bertuliskan mf yang masing-masing paket berisi 10 butir.
Kemudian 1 botol warna putih bertuliskan Hexymer yang berisi 1.000 butir dan uang tunai sebesar Rp2 juta di dalam tas warna coklat di dalam kamar tidur PB.
"Jadi, dari para pelaku petugas mengamankan sekitar 5.000 butir obat-obatan terlarang," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal yang diatur dalam UU Psikotropika dan UU Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (2) Subs pasal 62 lebih Subs pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dan pasal 196 jo 68 Undang- Undang RI. No. 36 tahun 2009 Tentang UU Kesehatan. (jti)
Baca juga: Dukung Pengusaha UMKM Jepara Berkembang, Pj Bupati Beri Bantuan Tenda Usaha
Baca juga: Sosialisasi PTSL, Bupati Banyumas Tekankan Pentingnya Sertifikat Tanah
Baca juga: Sosialisasi PTSL, Bupati Banyumas Tekankan Pentingnya Sertifikat Tanah
Baca juga: KAI Daop 4 Semarang Siapkan 574 Tempat Duduk Untuk Perjalanan Natal dan Pergantian Tahun