Berita Viral
Bocah Yatim Piatu Hamil 6 Bulan, Pelakunya Tak Diduga
Seorang bocah yatim piatu, kelas satu SMP hamil 6 bulan pasca dicabuli oleh pamannya sendiri sejak masih SD.
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Bocah Yatim Piatu Hamil 6 Bulan, Pelakunya Tak Diduga
TRIBUNJATENG.COM- Seorang bocah yatim piatu, kelas satu SMP hamil 6 bulan pasca dicabuli oleh pamannya sendiri sejak masih SD.
Kejadian ini terjadi di Sawahlunto, Sumatera Barat bocah malang yang masih dibawah umur tersebut diperkosa oleh pamannya sendiri hingga hamil 6 bulan.
Kejadian ini terungkap, saat istri tersangka merasa ada yang janggal dengan kondisi tubuh keponakannya tersebut.
Baca juga: Hasil Tes Lie Detector Ferdy Sambo, Suaranya Bergetar Saat Cerita Soal Pemerkosaan Putri Candrawathi
Baca juga: Respons Istri Mas Bechi Putra Kiai Jombang Dengar Suaminya Divonis 7 Tahun Kasus Pemerkosaan Santri
Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Bocah SD di Medan, Karena Beragam Alasan Ini
Ia kemudian membawa keponakannya ke bidan untuk dilakukan USG.
Saat itulah bocah tersebut kemudian mengaku jika pelaku pencabulan adalah pamannya sendiri.
Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga ke Kepolisian setempat.
Sebelumnya, korban tinggal bersama dengan pamannya saat duduk di bangku SD pasca ibunya meninggal dunia.
Hal ini karena, bocah tersebut yatim piatu, sehingga ia kemudian tingga bersama dengan paman dan bibinya.
Korban dicabuli selama tiga tahun pada siang hari saat kondisi rumah sepi, ia bahkan diancam oleh pamannya jika berani melapor maka ia akan diusir dari rumah tersebut.
DIketahui jika pencabulan tersebut terjadi saat bocah tersebut masih duduk di bangku SD.
Pihak Kepolisian setempat bergerak cepat meringkus pelaku, yang sebelumnya sempat mengelak.
Kejadian ini juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sawahlunto Iptu Ferlyanto pada Senin (12/12/2022) dimana pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku berinisial H pasca dilaporkan oleh keluarganya ke polisi.(aya/tribunjateng.com)
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya tersebut di Mapolres Sawahlunto.