Berita Kriminal
Respons Istri Mas Bechi Putra Kiai Jombang Dengar Suaminya Divonis 7 Tahun Kasus Pemerkosaan Santri
Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Mas Bechi merespon saat mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
TRIBUNJATENG.COM - Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Mas Bechi merespon saat mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia tak kuasa menahan emosi setelah mendengar suaminya divonis hukuman 7 tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan santriwati satu pondok pesantren di Jombang.
Usai hakim mengetuk palu tiga kali, sontak Erlian Rinda berteriak dan menyebut putusan atas suaminya sebagai kezaliman.
Baca juga: Mujurnya Angel Correa, Rabu Main di Pinggir Jalan, Jumat Dipanggil Timnas Argentina ke Piala Dunia
Baca juga: Beda Kesaksian Pedagang dan Tetangga Korban Satu Keluarga Tewas di Kalideres Soal Kepribadian
Baca juga: Hasil Uji Coba Jelang Piala Dunia, De Bruyne Blunder Mo Salah Gemilang Belgia Takluk dari Mesir
"Zalim," seru Erlian.
Ia beranjak dari kursi tempat duduknya dan berusaha menembus barikade petugas keamanan PN Surabaya yang bersiaga di area meja sidang.
Erliana mengejar Mas Bechi yang langsung diamankan oleh pihak JPU untuk dibawa ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim.
Ia kembali berteriak memanggil sang suami.
Namun, petugas tetap membawa Mas Bechi ke luar ruang sidang.
"Kami butuh keadilan di sini. Saya istrinya pak, percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali," seru Erlian Rinda kepada dua anggota kepolisian yang ikut membantu pihak keamanan PN Surabaya.
Bersamaan upaya Erlian Rinda berusaha menembus petugas keamanan yang menghadang.
Tak lama kemudian, salah satu simpatisan Mas Bechi berteriak lantang dengan menyebut hakim dan memprotes keputusan atas vonis 7 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Woy hakim. Ini harus dibanding," teriak pria berkemeja kuning lengan pendek yang berupaya mengejar pihak hakim.
Sementara itu, menanggapi hasil putusan vonis dari majelis hakim, Penasehat Hukum (PH) terdakwa I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lanjutan meninjau hasil putusan tersebut.
Namun pihaknya masih akan menunggu keputusan dan keinginan dari pihak keluarga terdakwa atau kliennya terlebih dahulu.
Fakta Baru Pembunuhan Gadis SMP di Sukoharjo, Korban Sempat ke Hotel dan Ada Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
Inilah Sosok Calon Korban ke10 Pembunuh Berantai Wowon Erawan, Sudah Sempat Minum Racun Tapi Selamat |
![]() |
---|
Kesaksian Yeni TKW Korban Selamat dari Aksi Pembunuh Berantai Wowon Erawan, Kabur ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pengakuan Perempuan di Banyumas yang Bunuh Pamannya Sendiri, Korban Hendak Memperkosa Pelaku |
![]() |
---|
Daftar Urutan Korban Pembunuh Berantai Wowon, Hanya 2 TKW Sisanya Mertua, Istri Hingga Anak |
![]() |
---|