Berita Semarang
ICW Duga Tindak Pidana yang Dialami Paulus Iwan Boedi Akibat Adanya Corruptor Fight Back
Unika menggelar Diskusi Publik I Wan(t) Justice Bersama Keluarga Iwan Boedi.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia dan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata mengadakan Diskusi Publik I Wan(t) Justice Bersama Keluarga Paulus Iwan Boedi Prasetijo Indonesia.
Paulus Iwan Boedi Prasetijo merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang ditemukan tewas dibunuh di Kawasan Pantai Marina Kota Semarang pada Jumat (8/9/2022) silam.
Pada diskusi yang menghadirkan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Ruang Teater Unika Soegijapranata Kota Semarang pada Rabu (14/12/2022).
Tibiko Zabar Pradano selaku Koordinator Divisi Kampanye Publik ICW menduga tindak pidana yang dialami Paulus Iwan akibat ingin memberikan keterangan dalam dugaan kasus korupsi.
"Ini tentu bukanlah sekali atau dua kali kriminalisasi dugaan pegiat antikorupsi sejak sebelum reformasi," ujarnya pada Tribun Jateng.
Pihaknya mencatat sejak 1996-2019 pihaknya mencatat 191 serangan fisik maupun kriminalisasi yang dialami oleh pegiat antikorupsi.
Ironisnya mayoritas latar belakang korban kriminalisasi merupakan aktivis antikorupsi, masyarakat umum, dan di peringkat akhir Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam konteks gerakan antikorupsi dan penegakan masyarakat sipil, acap kali mendapat serangan balik atau corruptor fight back.
Pada kasus Paulus Iwan, Tibiko menilai tindakan tersebut merupakan upaya untuk mengganggu proses pengungkapan indikasi kasus korupsi.
Meskipun ia menekankan bahwa masih dalam tahap pengungkapan indikasi korupsi, namun ia menilai masyarakat ingin mengaitkan apa yang dialami oleh Paulus Iwan dengan konteks yang terjadi.
"ICW, Unika, dan keluarga masih menunggu dan menagih janji ketegasan aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kepolisian militer yang sebelumnya sempat terlibat untuk segera mengungkap siapa dalang atau aktor di balik peristiwa ini," terangnya.

Tibiko menambahkan kasus Paulus Iwan perlu diproses secara cepat agar tidak menimbulkan ketakutan pada masyarakat yang ingin bersuara dan berpartisipasi dalam menyuarakan antikorupsi.
Apabila kasus ini tidak segera dituntaskan, ia khawatir potensi kriminalisasi maupun ancaman fisik bagi para pegiat antikorupsi akan menjadi penghalang.
"Kita tentu berduka, namun ini menjadi momentum pengungkapan dan perjuangan bagi pegiat HAM yang di dalamnya antikorupsi," tambahnya.
Terkait temuan dugaan Paulus Iwan sebagai saksi kunci kasus korupsi, Tibiko mengaku telah beberapa kali berdiskusi dengan tim yang melakukan pendampingan dan advokasi kasus.
Ia mengaku masih berproses bahwa ada berbagai macam motif, namun dugaan kuat ialah terkait peristiwa yang dilakukan oleh Paulus Iwan sebagai saksi dugaan kasus korupsi.
Meski demikian, pihaknya tidak dapat menyimpulkan apakah peristiwa ini merupakan kasus tertentu.
"Namun yang patut diingat bahwa pembuktian terletak pada aparat penegak hukum dan bila melihat dari rentetan peristiwa, tentu ada dugaan keterkaitan yang erat antara apa yang hendak diungkap almarhum dengan kasus yang hendak diungkap oleh penegak hukum, sehingga itu menimbulkan adanya ancaman maupun kriminalisasi yang dialami," urai Tibiko.
Saat ini pihaknya menagih janji aparat kepolisian maupun polisi militer untuk mengungkap dalang dan motif di balik tindakan yang dialami oleh almarhum supaya benderang dan mewujudkan keadilan bagi keluarga Paulus Iwan Boedi.
Terkait adanya dugaan keterlibatan aparat pada kasus Paulus Iwan, pihaknya mendengar pemeriksaan yang melibatkan pihak kepolisian militer, adanya patut diduga dan bisa dikonfirmasi langsung dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disampaikan langsung oleh Panglima TNI Jend. TNI. Andika Perkasa.
Pada kesempatan yang sama, Rommy Iskandar yang merupakan kurator untuk pameran advokasi yang diadakan sejak Minggu (10/12/2022) hingga Sabtu (16/12/2022) mendatang.
Sebanyak 27 karya dari 14 perupa tersebut merupakan wujud perjuangan keadilan bagi keluarga Paulus Iwan dan keluarga lain yang mengalami peristiwa yang sama agar tidak terulang.
"Karya yang dipajang seperti lukisan, fotografi, instalasi, kartun, gambar, poster, produk, karikatur, patung, dan karya tulisan sebagai bahan advokasi bagi keluarga Paulus Iwan," terangnya.
Diskusi publik yang dihadiri civitas akademik Unika Soegijapranata dan sejumlah pihak yang memiliki perhatian atas aktivitas antikorupsi.
Tibiko hadir sebagai narasumber bersama Donny Danardono, S.H., M.Hum., selaku akademisi FHK Unika Soegijapranata, dan bertindak sebagai moderator ialah Adrianus Bintang H. Nugroho, S.E., M.A., dari FHK Unika Soegijapranata. (*)
Baca juga: Kasus Pembunuhan Iwan Boedi, Polisi Terus Dalami Saksi ASN dan Dukun Terkait Jabatan di Bapend
Baca juga: Kasus Pembunuhan Iwan Boedi, Kapolrestabes Semarang Jelaskan Hasil Penyelidikan Terhadap Saksi Kunci
Baca juga: Anak Iwan Boedi Khawatir Kasus Pembunuhan Ayahnya Tak Terungkap