Berita Artis
Jadi Letkol Tituler TNI AD, Deddy Corbuzier: Saya Tidak Akan Ambil Gaji atau Tunjangan
Deddy Corbuzier, dengan pangkat tituler tersebut, akan mendapatkan gaji dan tunjangan seperti prajurit TNI pada umumnya.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Besaran gaji prajurit TNI diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deddy Corbuzier: Saya Tidak Ambil Gaji atau Tunjangan sebagai Letkol Tituler AD"
Baca juga: Susi Pudjiastuti Kritik Gaji Deddy Corbuzier Seusai Diangkat Jadi Letkol TNI Tituler