Pemilu 2024
KPU Kota Tegal Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD
KPU Kota Tegal melakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Tegal
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- KPU Kota Tegal melakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Tegal pada Pemilu 2024 di Hotel Khas Tegal, Kamis (15/12/2022).
Rancangannya ada sejumlah 4 Dapil dalam Pemilu 2024 di Kota Tegal.
Lalu alokasi kursi legislatifnya berjumlah 30 kursi.
Kegiatan uji publik tersebut sendiri diikuti oleh stakeholder, partai politik, civitas akademika, dan organisasi masyarakat.
Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tegal, Lis Herawati mengatakan, jumlah dapil dan alokasi kursi legislatif pada Pemilu 2024 di Kota Tegal masih sama dengan Pemilu 2019.
Ada sejumlah 4 dapil dan 30 kursi legislatif.
Dasarnya adalah Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022.
Jumlah penduduk berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dari KPU RI adalah sejumlah 290.870 jiwa.
"Jadi untuk alokasi kursi di Kota Tegal masih sama dengan Pemilu 2019, yaitu sejumlah 30 kursi," katanya.
Lis menjelaskan, untuk penamaan dapil dimulai dari ibu kota di masing-masing kabupaten/kota.
Hal itu berdasarkan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022.
Kota Tegal diawali Dapil 1 yaitu Kecamatan Tegal Timur, Dapil 2 Kecamatan Tegal Selatan, Dapil 3 Kecamatan Margadana, dan Dapil 4 Kecamatan Tegal Barat.
"Ini adalah uji publik yang kedua setelah sebelumnya dilakukan pada November 2022. Untuk finalisasi akan dilakukan pada 17- 19 Desember oleh KPU RI," jelasnya.
Lis mengatakan, pihaknya saat ini masih menerima tanggapan masyarakat terkait rancangan penataan dapil dan alokasi anggota DPRD Kota Tegal.
Untuk penetapan akan dilakukan pada awal tahun 2023.