Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

KPU Uji Publik Rancangan Penataan Dapil di Karanganyar

KPU Karanganyar menggelar uji publik rancangan penataan pemilihan daerah dan alokasi kursi anggota DPRD Karanganyar pada Pemilu 2024 di Kebon Dalem Ta

Penulis: Agus Iswadi | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menggelar uji publik rancangan penataan pemilihan daerah dan alokasi kursi anggota DPRD Karanganyar pada Pemilu 2024 di Kebon Dalem Tasikmadu, Rabu (14/12) siang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, usulan daerah pemilihan Pemilu 2024 untuk anggota DPRD terdiri atas 5 Dapil.

Masing-masing Dapil I wilayah Kecamatan Karanganyar, Matesih dan Mojogedang, Dapil II meliputi Kecamatan Tawangmangu, Ngargoyoso, Karangpandan, Jenawi dan Kerjo, Dapil III meliputi Jumantono, Jumapolo, Jatipuro dan Jatiyoso, Dapil IV meliputi Colomadu dan Gondangrejo kemudian Dapil V meliputi Tasikmadu, Jaten dan Kebakkramat.

Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari menyampaikan, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengusulkan ke KPU RI terkait penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD. Ada beberapa prinsip yang menjadi pertimbangan dalam usulan tersebut.

"Kaitannya jumlah penduduk kisaran 500 ribu hingga 1 juta jumlah kursi 45. Di Kabupaten Karanganyar jumlah penduduknya 936 ribuan. Karena masih sama, maka kita menyampaikan rancangan penataan daerah pemilihan sama dengan pemilu 2019," katanya kemarin.

Trias menambahkan, sebelumnya KPU Karanganyar telah mengumumkan rancangan usulan tersebut ke publik pada akhir November 2022. Akan tetapi tidak ada tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait rancangan tersebut. Di sisi lain KPU Karanganyar juga telah menggelar rapat koordinasi dengan peserta Pemilu dan dinas terkait.

"Ini kita lakukan uji publik dengan melibatkan peserta pemilu, ormas dan pemangku wilayah kecamatan. Kita meminta masukan dan tanggapan dari peserta sebagai pertimbangan pengajuan usulan ke pusat. Nanti yang menentukan Dapil dan alokasi kursi dari pusat," ucapnya. (ais/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved