Berita Jepara
Polisi Ungkap Banyak Warga Jepara Gunakan Plat Nomor Palsu Hindari Tilang Elektronik, Korban Mengadu
Sejumlah pengendara sepeda motor di Kabupaten Jepara "memanfaatkan" celah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -Sejumlah pengendara sepeda motor di Kabupaten Jepara "memanfaatkan" celah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Mereka menggunakan plat nomor palsu untuk menghindari tilang.
Hal yang sama juga dilakukan pembeli motor bekas.
Mereka tak kunjung membalik nama surat kendaraan motor.
Baca juga: Polres Demak Pastikan Masih Terapkan Tilang ETLE, Menunggu Instruksi Ditlantas Polda Jateng
Baca juga: Tilang Manual Kembali Berlaku di Jakarta, Bagaimana Dengan Kudus? Ini Kata Kasatlantas Polres Kudus
Baca juga: Video Bea Cukai Gagalkan 403.200 Pisau Cukur Palsu Impor Dari Cina
Sehingga ketika ia kedapatan melanggar lalu lintas, ia tidak mendapatkan surat ETLE.
Karena surat ETLE itu dikirimkan alamat pemilik motor sebelumnya.
Beberapa warga yang menjadi korban pemalsuan plat nomor dan ketidakakuratan ETLE mengadu ke grup-grup media sosial Jepara.
Mereka mengeluhkan soal ETLE yang dikirimkan kepada diterimanya, padalah sebelumnya tidak merasa pernah melanggar lalu lintas.
Menanggapi keluhan ini Kasatlantas Polres Jepara AKP R Ade Triken Deayomi mengungkapkan pihaknya sudah mendapat 15 klarifikasi dari orang yang menjadi korban plat nomor palsu.
Mereka telah menjelaskan kepada Satlantas Polres Jepara bahwa yang terpotret ETLE itu adalah orang yang menggunakan plat nomor kendaraannya.
Menurut AKP Triken, sejak ETLE diterapkan pada Juli 2022 lalu, banyak pengendara motor yang memalsukan plat nomor kendaraan. Sehingga hal ini merugikan kepada pemilik plat nomor asli.
Dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir ketika menjadi korban pemalsuan plat nomor yang berimbas mendapat surat ETLE Masyarakat tinggal memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti-bukti kendaraannya kepada Satlantas.
"Datang ke kantor. Tilang akan kita hentikan," kata AKP Triken kepada tribunjateng.com, Kamis (15/12/2022).
Hal yang sama juga berlaku untuk orang yang telah menjual kendaraannya.
Menurutnya, masyarakat yang telah menjual motornya tapi mendapat surat ETLE tidak perlu khawatir.
"Abaikan saja. Apabila pembeli motor tidak mengurus ETLE, kami ajukan blokir STNK ke Polda Jateng," terangnya.
Setelah STNK diblokir maka pemilik motor tidak bisa memperpanjang STNK. Apabila mau memperpankang STNK harus membayar denda ETLE.
"Lalu kami mengajukan pembukaan STNK," papar Triken.
AKP Triken menjelaskan, penerima surat etle diberi waktu delapan hari untuk membayar denda tilang.
Apabila dalam waktu delapan hari tidak ada konfrimasi, pihaknya masih memberi toleransi perpanjangan waktu pembayaran denda.
Namun jika dalam waktu satu bulan tidak respons, pihaknya akan mengajukan pemblokiran.
Baca juga: Viral Warga Temukan Bangkai Pesawat Tempur Buatan AS di Hutan Kalimantan, Polisi Beri Penjelasan
Baca juga: 10 Idol Kpop Keluar dari Grup Hingga Kejutkan Fans Sepanjang 2022
Baca juga: SMKN 2 Adiwerna Tegal Adakan Art Festival 2022, Sajikan Berbagai Karya Seni Siswa
Dia mengungkapkan jumlah pengendara motor yang melanggar lalu lintas sangat tinggi. Rata-rata perbulan pihaknya mengeluarkan 4-5 ribu surat tilang.
Penerapan Etle di Jepara, kata dia, didukung dengan 20 kamera etlr mobile handheld dan satu kamera etle di cctv di Tugu RA Kartini.
Hingga kini penindakan pelanggar lalu lintas melalui etle terus berjalan. Dia meminta masyarkat tetap mematuhi aturan lalu lintas. (*)