Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Progres Pembangunan RPHU Capai 85 Persen, Denda Rp 856.150 per Hari

Progres pembangunan RPHU sudah capai 85 persen pada masa perpanjangan hingga Selasa.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Progres pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) sudah mencapai 85 persen pada masa perpanjangan hingga Selasa (13/12/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Progres pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) sudah mencapai 85 persen pada masa perpanjangan hingga Selasa (13/12/2022).

Proyek yang harusnya rampung pada 1 Desember itu tak bisa selesai tepat waktu dan dikenai denda Rp Rp 856.150 Per hari.

Yossi Juanda, Pelaksana Proyek mengatakan progres hari ini tinggal finishing, pengecatan dan perapian.

"Progres kita sudah diangka 85 persen sampai hari ini," ucapnya kepada tribunmuria.com, Selasa (13/12/2022).

Yossi menyebut pembangunan tinggal pengecatan, perapian dan pembersihan lingkungan.

"Kemudian dengan progresitas yang tertinggal paling gede itu di alat.

Dikatakannya, dari awal pekerjaan, pihaknya menunggu pekerjaan urugan selesai terlebih dahulu.

"Serah terima atau PHO di tanggal 26 Agustus 2022, padahal SPMK kita ada di 25 Juli 2022. Kita molor hampir satu bulan. Kita sudah tidak bisa bekerja," keluhnya.

Hambatan kedua, dari segi perencanaan, lanjut Yossi, dari awal perencanaan yang pihaknya terima itu tidak bisa dibaca.

"Intinya perencanaan itu dianggap gagal total. Jadi kita butuh waktu lagi untuk desain ulang. Yang tidak menyalahi prosedur RPH. Jadi itu di bulan Agustus - September, itu memakan waktu 2 minggu," paparnya.

Ketika PHO urugan itu pertama selesai, pihaknya langsung melakukan pengukuran untuk penyelelarasan gambar dilanjutkan dengan mulai action strukturnya.

"Terkait denda, kita sudah rapat di tanggal 2 Desember 2022 setelah opname. Itu di angka 800 ribu per hari. Itu berdasarkan 1/1000 dari pekerjaan yang belum kita laksanakan, sebelum PPN. Kurang lebih 35 persen dari awal opname," jelas Yossi.

Dikatakannya, jika denda 800 ribu, berarti 800 juta dikali 11 persen itu.

Progres pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) sudah mencapai 85 persen pada masa perpanjangan hingga Selasa (13/12/2022).
Progres pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) sudah mencapai 85 persen pada masa perpanjangan hingga Selasa (13/12/2022). (TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM)

Terkait termin pencairan, dirinya mengaku terkendala, di termin kedua kita pengajuan di minggu ketiga bulan november 2022.

"Kita pengajuan sesuai nilai kontrak, nilai 45 persen dan prestasi pekerjaan 65 persen. Kita sudah mencapai 67 persen, tapi kenyataan yang harus dibayarkan di 65 persen dikurangi uang muka tapi yang dibayar hanya 57 persen," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved