Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Bejatnya Pria Warga Kedung Jepara Hamili Anak Tirinya, Korban Usia 15 Tahun, Sempat Dibawa ke Dukun

Data korban pernah memeriksa kandungannya di rumah sakit dan diketahui bayi berjenis kelamin laki-laki dan memiliki berat badan sekira 1,8 kilogram.

TRIBUN JATENG/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN
Tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya hingga hamil sedang menjalani pemeriksaan di Ruang Satreskrim Polres Jepara, Jumat (16/12/2022). 

Pengakuan itu disampaikan tersangka dengan dalih mengikuti apa yang dituduhkan masyarakat terhadap dirinya.

Baca juga: Polisi Ungkap Banyak Warga Jepara Gunakan Plat Nomor Palsu Hindari Tilang Elektronik, Korban Mengadu

Kemudian, Kepala Desa tersebut meminta tersangka ke balai desa.

"Di sana dia benar-benar mengaku telah menghamili korban."

"Pengakuannya sudah tiga kali," kata Kepala Desa tersebut kepada Tribunjateng.com, Jumat (16/12/2022).

Setelah mengakui aksi bejatnya ini, tersangka dijemput petugas Satreskrim Polres Jepara untuk dijebloskan ke penjara.

Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan kembali terjadi Kabupaten Jepara.

Tragisnya, yang menjadi korban kali ini adalah anak tiri dari tersangka.

Tersangka berinisial M (49) itu kini telah diringkus petugas Satreskrim Polres Jepara.

Pria asal Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara ini ditangkap atas perbuatannya memperkosa anak tirinya yang berinisial S.

Yang membuat miris, korban masih di bawah umur, yakni 15 tahun.

Baca juga: Pj Bupati Jepara Ingatkan Para Petinggi Agar Berhati-hati Gunakan Dana Desa

Diduga tersangka M melakukan aksi bejat itu tak hanya sekali hingga membuat korban hamil.

Korban pun telah melahirkan bayi itu di RSI Sultan Hadlirin Jepara pada Jumat (16/12/2022).

Kondisi bayi kini telah meninggal dunia seusai dilahirkan.

"Saat ini korban dirawat di rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari kepada Tribunjateng.com, Jumat (16/12/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved