Berita Jepara

Polisi Ungkap Banyak Warga Jepara Gunakan Plat Nomor Palsu Hindari Tilang Elektronik, Korban Mengadu

Sejumlah pengendara sepeda motor di Kabupaten Jepara "memanfaatkan" celah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Istimewa
Bukti surat ETLE yang diterima salah seorang warga Jepara. Dia menjadi korban pemalsuan plat nomor kendaraan. Sehingga ia mendapat surat ETLE. Padahal ia merasa tidak pernah melanggar lalu lintas seperti bukti foto yang ditunjukkan dalam surat tilang Etle.(Dok. Grup Facebook Informasi Seputar Jepara). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -Sejumlah pengendara sepeda motor di Kabupaten Jepara "memanfaatkan" celah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Mereka menggunakan plat nomor palsu untuk menghindari tilang. 

Hal yang sama juga dilakukan pembeli motor bekas.

Mereka tak kunjung membalik nama surat kendaraan motor.

Baca juga: Polres Demak Pastikan Masih Terapkan Tilang ETLE, Menunggu Instruksi Ditlantas Polda Jateng

Baca juga: Tilang Manual Kembali Berlaku di Jakarta, Bagaimana Dengan Kudus? Ini Kata Kasatlantas Polres Kudus

Baca juga: Video Bea Cukai Gagalkan 403.200 Pisau Cukur Palsu Impor Dari Cina

Sehingga ketika ia kedapatan melanggar lalu lintas, ia tidak mendapatkan surat ETLE.

Karena surat ETLE itu dikirimkan alamat pemilik motor sebelumnya.

Beberapa warga yang menjadi korban pemalsuan plat nomor dan ketidakakuratan ETLE mengadu ke grup-grup media sosial Jepara.

Mereka mengeluhkan soal ETLE yang dikirimkan kepada diterimanya, padalah sebelumnya  tidak merasa pernah melanggar lalu lintas.

Menanggapi keluhan ini Kasatlantas Polres Jepara AKP R Ade Triken Deayomi mengungkapkan pihaknya sudah mendapat 15 klarifikasi dari orang yang menjadi korban plat nomor palsu.

Mereka telah menjelaskan kepada Satlantas Polres Jepara bahwa yang terpotret ETLE itu adalah orang yang menggunakan plat nomor kendaraannya.

Menurut AKP Triken, sejak ETLE diterapkan pada Juli 2022 lalu, banyak pengendara motor yang memalsukan plat nomor kendaraan. Sehingga hal ini merugikan kepada pemilik plat nomor asli.

Dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir ketika menjadi korban pemalsuan plat nomor yang berimbas mendapat surat ETLE Masyarakat tinggal memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti-bukti kendaraannya kepada Satlantas.

"Datang ke kantor. Tilang akan kita hentikan," kata AKP Triken kepada tribunjateng.com, Kamis (15/12/2022).

Hal yang sama juga  berlaku untuk orang yang telah menjual kendaraannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved