Berita Jepara
Polisi Ungkap Banyak Warga Jepara Gunakan Plat Nomor Palsu Hindari Tilang Elektronik, Korban Mengadu
Sejumlah pengendara sepeda motor di Kabupaten Jepara "memanfaatkan" celah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -Sejumlah pengendara sepeda motor di Kabupaten Jepara "memanfaatkan" celah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Mereka menggunakan plat nomor palsu untuk menghindari tilang.
Hal yang sama juga dilakukan pembeli motor bekas.
Mereka tak kunjung membalik nama surat kendaraan motor.
Baca juga: Polres Demak Pastikan Masih Terapkan Tilang ETLE, Menunggu Instruksi Ditlantas Polda Jateng
Baca juga: Tilang Manual Kembali Berlaku di Jakarta, Bagaimana Dengan Kudus? Ini Kata Kasatlantas Polres Kudus
Baca juga: Video Bea Cukai Gagalkan 403.200 Pisau Cukur Palsu Impor Dari Cina
Sehingga ketika ia kedapatan melanggar lalu lintas, ia tidak mendapatkan surat ETLE.
Karena surat ETLE itu dikirimkan alamat pemilik motor sebelumnya.
Beberapa warga yang menjadi korban pemalsuan plat nomor dan ketidakakuratan ETLE mengadu ke grup-grup media sosial Jepara.
Mereka mengeluhkan soal ETLE yang dikirimkan kepada diterimanya, padalah sebelumnya tidak merasa pernah melanggar lalu lintas.
Menanggapi keluhan ini Kasatlantas Polres Jepara AKP R Ade Triken Deayomi mengungkapkan pihaknya sudah mendapat 15 klarifikasi dari orang yang menjadi korban plat nomor palsu.
Mereka telah menjelaskan kepada Satlantas Polres Jepara bahwa yang terpotret ETLE itu adalah orang yang menggunakan plat nomor kendaraannya.
Menurut AKP Triken, sejak ETLE diterapkan pada Juli 2022 lalu, banyak pengendara motor yang memalsukan plat nomor kendaraan. Sehingga hal ini merugikan kepada pemilik plat nomor asli.
Dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir ketika menjadi korban pemalsuan plat nomor yang berimbas mendapat surat ETLE Masyarakat tinggal memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti-bukti kendaraannya kepada Satlantas.
"Datang ke kantor. Tilang akan kita hentikan," kata AKP Triken kepada tribunjateng.com, Kamis (15/12/2022).
Hal yang sama juga berlaku untuk orang yang telah menjual kendaraannya.
Terdesak Utang Rp 22 Juta, Seorang Ibu Asal Jepara Nekat Gadaikan Mobil Rental |
![]() |
---|
Sebar Video Tak Senonoh Istri di Instagram, Pria Asal Bangsri Jepara Ditangkap |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan 2 Pemuda Jual Serbuk Petasan di Facebook, Polisi Sita Barang Bukti 16,2 Kg |
![]() |
---|
Gus Haiz: Ranperda RTRW Diparipurnakan Usai LebaranĀ |
![]() |
---|
Tiga Motor Disita Polisi, Terlibat Aksi Balap Liar di Jalan Rengging Jepara |
![]() |
---|