Berita Jateng
Disnakertrans Jateng Menerima Penghargaan IPK
Disnakertrans Jateng menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK)
Penulis: hermawan Endra | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK).
Penghargaan ini sendiri murapakan, Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan dilaksanakan dengan mengacu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan.
Pengukuran Indeks telah terintegrasi dengan konsep pembangunan dunia yang berkelanjutan secara khusus pada tujuan ke 8 yaitu pertumbuhan ekonomi dan kerja layak dengan 9 (sembilan) indikator yaitu Perencanaan Tenaga Kerja, Penduduk dan Tenaga Kerja, Kesempatan Kerja, Pelatihan dan Kompetensi Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja, Hubungan Industrial, Kondisi Lingkungan Kerja, Pengupahan dan Kesejahteraan Kerja, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Untuk pengukuran yang dilaksanakan pada tahun 2022 ini data yang digunakan adalah data tahun 2021 yang melalui beberapa tahapan yaitu tahapan pengumpulan data, validasi data, pengolahan data dan penetapan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan.
Tahapan pengumpulan hingga pengolahan data dilakukan oleh Tim Pengukur Pembangunan Ketenagakerjaan baik di tingkat Provinsi dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil pengolahan data tersebut maka untuk pengukuran Indeks dibagi atas 3 (tiga) tipologi yaitu urusan ketenagakerjaan skala besar, urusan ketenagakerjaan skala sedang dan urusan ketenagakerjaan skala kecil.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ir Sakina Rosellasari M,Si,M.Sc mengatakan, hasil Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menjadi pemicu perbaikan program-program pembangunan ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah dari sejak perencanaan, pelaksanaan, bahkan sampai pada evaluasi.
Dalam rangka mengukur capaian kinerja pembangunan ketenagakerjaan maka Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan melakukan pengukuran melalui Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan.
Untuk Penganugerahan IPK 2021 telah diberikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan pada hari Selasa, 13 Desember 2022 di Ruang Serba Guna Kementerian Ketenagakerjaan.
Penganugerahan Penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Tahun 2021 yang dilaksanakan pada tahun 2022 didasarkan pada tipologi pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah bidang ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 28 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, diberikan penghargaan kepada 3 provinsi dengan indeks tertinggi pada kategori urusan ketenagakerjaan besar, 3 provinsi dengan indeks tertinggi pada kategori urusan ketenagakerjaan sedang, dan 3 provinsi dengan indeks tertinggi pada kategori urusan ketenagakerjaan kecil. Selain itu, diberikan juga penghargaan kepada provinsi yang memiliki indeks dengan akselerasi terbaik atau provinsi yang mengalami peningkatan indeks signifikan selama kurun 2 tahun terakhir.
Selanjutnya, diberikan juga penghargaan kepada Provinsi yang berhasil memperoleh indeks tertinggi di masing-masing 9 indikator utama.
Hasil pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) yang sejak tahun 2017 menggunakan metodologi berbasis SDGs dan menggunakan aplikasi berbasis web dalam situs ipk.kemnaker.go.id ini menunjukkan bahwa IPK Nasional Tahun 2021 adalah 63,45. IPK Nasional ini meningkat 2,12 dibandingkan tahun 2020 yang sebesar 61,33. Dengan IPK sebesar 63,45 maka Status Pembangunan Ketenagakerjaan Nasional tetap sama seperti pada IPK Tahun 2020 yang masih berstatus “Menengah Bawah.
Dijelaskannya, kinerja Pembangunan Ketenagakeerjaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 yang diukur menggunakan Indeks Pembangunan Ketenaakerjaan menunjukan hasil.
Dari 9 indikator utama yang diukur, ada 6 diantaranya masuk kategori baik (>=5), sedangkan 3 indikator Utama lainnya masuk kategori belum baik (<5>
Indicator Utama yang memiliki indeks tertinggi dadalah Perencanaan Tenaga Kerja sebesar 9,32 persen. Sedangkan indicator utama yang memiliki indeks terendah adalah Hubungan Industrial.
“Dengan Indeks Komposit sebesar 61,17 % kinerja pembangunan pada tahun 2021 dalam status menengah Bawah dan naik dibandingkan dengan status pada tahun sebelumnya,” ujarnya.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ir Sakina Rosellasari M,Si,M.Sc menambahkan, ksnaikan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Tahun 2021 ini terjadi pada 7 Indikator Utama, yaitu Perencanaan Tenaga Kerja, Penduduk dan Tenaga Kerja, Kesempatan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja, Hubungan Industrial, Kondisi Lingkungan Kerja, serta Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja.
Salah satu hal yang mendorong kenaikan IPK adalah meningkatnya kesadaran pemerintah daerah akan pentingnya perencanaan ketenagakerjaan. Penguatan kelembagaan juga membuat indikator Hubungan Industrial dan Kondisi Lingkungan Kerja mengalami peningkatan.
Demikian pula Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga masih cukup efektif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di perusahaan, sehingga pekerja dan pengusaha menyadari pentingnya jaminan sosial. Semua hal tersebut pada akhirnya bermuara pada meningkatnya produktivitas.
Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan dilaksanakan dengan mengacu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan. Pengukuran Indeks telah terintegrasi dengan konsep pembangunan dunia yang berkelanjutan secara khusus pada tujuan ke 8 yaitu pertumbuhan ekonomi dan kerja layak dengan 9 (sembilan) indikator yaitu Perencanaan Tenaga Kerja, Penduduk dan Tenaga Kerja, Kesempatan Kerja, Pelatihan dan Kompetensi Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja, Hubungan Industrial, Kondisi Lingkungan Kerja, Pengupahan dan Kesejahteraan Kerja, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Untuk itu dengan mengacu pada Tujuan dan Sasaran OPD, diperlukan kolaborasi antar stakeholders dalam mencapai target yang telah ditetapkan
Pembangun ketenagakerjaan sebagai garda integral dari pembangunan nasional memiliki empat tugas utama yaitu pendayagunaan tenaga kerja secara optimal, pemerataan kesempatan kerja, perlindungan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
Angka indeks merupakan ukuran kualitatif yang lazim digunakan di dunia untuk mengukur keberhasilan suatu pembangunan. Sehingga dapat diketahui area pembangunan mana saja yang sudah baik ataupun belum baik.
IPK telah terintegrasi dengan agenda pembangunan dunia berkelanjutan atau Sustainable Development Goals disingkat dengan SDGs, khususnya pada agenda pertemuan ekonomi dan pekerjaan yang layak.
Hasil pengukuran IPK ini dapat dijadikan acuan bagi semua pihak dalam mengembangkan ketenagakerjaan. Seluruh unit kerja di Kementerian Ketenagakerjaan agar menjadikan hasil penilaian IPK sebagai acuan dalam melakukan pembinaan, penyusunan program dan kegiatan ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
“Diharapkan juga bahwa kegiatan ini mampu mendorong percepatan pembangunan ketenagakerjaan di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkasnya. (*)