Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Wonogiri

Polres Wonogiri Amankan Dua Remaja Spesialis Pencurian

Polres Wonogiri menangkap dua remaja yang diketahui sebagai pelaku pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi di Wonogiri beberapa waktu ini. 

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Polres Wonogiri Amankan Dua Remaja Spesialis Pencurian 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri menangkap dua remaja yang diketahui sebagai pelaku pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi di Wonogiri beberapa waktu ini. 

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono mengatakan, kedua pelaku itu adalah FPA (17) warga Weru Sukoharjo dan APP (16) warga Wuryantoro Wonogiri. 

Polres Wonogiri Amankan Dua Remaja Spesialis Pencurian
Polres Wonogiri Amankan Dua Remaja Spesialis Pencurian (IST)

Dia menjelaskan dua remaja spesialis pencurian itu ditangkap Tim Resmob pada Rabu (16/12/2022) pukul 22.40 WIB di Pasar Kota Wonogiri. 

"Pelaku melakukan pencurian di empat kios yang ada di Pasar Kota Wonogiri," ujarnya, kepada wartawan, Kamis (15/12/2022). 

Menurutnya, kedua pelaku tersebut tak mengincar target curian khusus, sebab dari empat kios itu pelaku mengambil barang curian yang berbeda, mulai dari uang kertas, uang koin hingga puluhan bungkus rokok berbagai merek. 

Setelah dilakukan klarifikasi, kedua pelaku mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan pencurian di beberapa lokasi. 

Misalnya pada Selasa (13/12/2022) lalu do SD Negeri 2 Sendang sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi itu, kata dia, pelaku menggasak laptop, pengeras suara dan mikrofon. 

"Pelaku juga mengakui bahwa setelah melakukan pencurian di SDN 2 Sendang langsung dilanjutkan di Waduk Gajah Mungkur yang mengambil kamera," kata Aiptu Iwan. 

Tak berhenti sampai disitu, kedua remaja itu sebelumnya juga beraksi di sebuah kantin SMP Negeri 2 Wuryantoro, disana kedua pelaku mengambil uang sebesar Rp 950 ribu. 

"Alat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana 3 buah obeng dan 2 buah tang," imbuh dia. 

Dia menambahkan, kedua pelaku itu melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian. 

"Masyarakat diimbau untuk waspada, bisa juga menghidupkan siskampling di wilayah masing-masing untuk menjaga keamanan," pungkasnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved