Berita Kriminal

Sederet Jimat Milik Pelaku Pembobol Minimarket di Klaten Disita Polisi, Fungsinya Diungkap

Pelaku pembobol minimarket di Klaten diketahui memiliki banyak jimat untuk mendukung ia beraksi mencuri.

Editor: rival al manaf
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Tiga tersangka (baju tahanan) pembobol minimarket di Jalan Penggung-Jatinom, Kabupaten Klaten dihadirkan di Mapolres setempat saat konferensi pers, Kamis (15/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Pelaku pembobol minimarket di Klaten diketahui memiliki banyak jimat untuk mendukung ia beraksi mencuri.

Hal itu terungkap setelah ia ditangkap polisi dengan beberapa barang bukti jimat yang dimilikinya.

Jajaran Polres Klaten mengungkap kasus pembobolan dan pencurian terhadap sebuah minimarket di Jalan Raya Penggung-Jatinom, Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten yang terjadi pada Senin (21/11/2022) dini hari lalu.

Baca juga: Pemuda di Semarang Tantang Kasir Minimarket Karena Bicara Pakai Bahasa Indonesia dengan Pacarnya

Baca juga: 23 Bintara Polri Ikuti Tradisi Pembaretan di Gunung Jimat, Ini Pesan Kapolres Pemalang

Baca juga: Warga Kemijen Semarang Ditemukan Meninggal di Minimarket Jalan Soekarno Hatta.

Tiga terduga pelaku pencuri yakni, PS (40) dan EA (34) warga Kabupaten Bantul dan IAS (24) warga Kota Yogyakarta, saat ini sudah diamankan di Mapolres Klaten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ditangkap Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klaten, pelaku juga membawa sejumlah benda-benda yang diakui sebagai jimat berupa cincin, batu, minyak wangi, kain, kertas putih dan lainnya.

Benda-benda itu dibawa pelaku dengan alasan untuk menambah kepercayaan dirinya dalam melakukan aksi pencurian.

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni, mengatakan modus pencurian yang dilakukan ketiga pelaku yakni dengan memotong gembok minimarket menggunakan gunting besi beton.

"Ketiganya warga Bantul dan Yogyakarta, modus operandi tersangka dengan memotong gembok pakai gunting besi beton," ujarnya di Mapolres Klaten, Kamis (15/12/2022).

Polisi, lanjut Kompol Tri Wahyuni, saat menangkap ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Selain sejumlah jimat, juga diamankan satu unit mobil minibus warna abu-abu yang digunakan sebagai sarana mencuri.

Kemudian, uang tunai hasil mencuri senilai Rp11 juta hingga beberapa potong pakaian yang digunakan saat beraksi di minimarket Jalan Penggung-Jatinom tersebut.

 Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kamera pengawas atau CCTV yang ada di sekitar dan dalam minimarket juga dipelajari oleh pihaknya untuk mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri para pelaku.

Pada Senin (8/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Klaten mendapatkan informasi mengenai keberadaan para tersangka yang sedang dalam perjalanan di Jalan Yogyakarta-Solo dekat pertigaan Masjid Al Aqsa Klaten.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved