Berita Kriminal
Sederet Jimat Milik Pelaku Pembobol Minimarket di Klaten Disita Polisi, Fungsinya Diungkap
Pelaku pembobol minimarket di Klaten diketahui memiliki banyak jimat untuk mendukung ia beraksi mencuri.
Ketiga tersangka diringkus polisi tanpa perlawanan saat itu.
"Ketiga tersangka ini, sebelumnya memang sudah merencanakan dua minggu sebelumnya. Saat itu mereka memancing dan saat itu merencanakan pencurian dengan pemberatan. Inisial PS ini sempat belanja di TKP," ucapnya.
Ketiga tersangka, lanjut Iptu Umar, bahkan sempat bertemu kembali di Kabupaten Bantul dan patungan sebesar Rp2,5 juta untuk membeli barang-barang yang digunakan untuk mempermudah pencurian seperti linggis, gunting besi beton dan lainnya.
"Korban (pemilik minimarket) sempat memergoki aksi pencurian yang dilakukan tersangka saat dini hari tersebut. Saat itu korban hendak ke masjid untuk salat subuh, namun karena takut dia kembali ke rumah dan mengecek toko lewat CCTV," jelasnya.
Saat itu, para tersangka dari rekaman CCTV sedang beraksi menguras 465 slop rokok miliknya.
Ratusan slop rokok itu setara dengan uang Rp86,5 juta.
"Setelah mencuri mereka pergi untuk mencuri ke arah Jawa Timur, namun di sana tak ada hasil. Saat kembali ke Klaten kita ketahui dan langsung kita tangkap," jelasnya.
Sementara itu, PS (40) mengaku jika ide pencurian itu dilakukan secara bersama-sama karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Baca juga: Satpol PP Ditusuk Pemulung saat Menjalankan Tugas di Pasar Rebo, Pelaku Tak Terima Dipotret
Baca juga: Kecelakaan Maut di Gunungkidul, Pengendara Motor Tewas Dilindas Mobil di Jalanan Gelap
Baca juga: Final Piala Dunia Argentina vs Prancis Mulai Panas, Pernyataan Kontroversi Mbappe Diangkat
"Ke TKP naik mobil dan membuka pintu toko caranya dengan mencongkel. Yang diambil rokok dijual ke Jakarta dengan senilai Rp37 juta. Uangnya untuk foya-foya," katanya.
Kemudian kata dia, saat beraksi juga menggunakan jimat biar percaya diri dan tidak ketahuan dalam melakukan aksi pencurian.
"Jimatnya untuk memantapkan diri agar mantap dan tidak ketahuan," imbuhnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana pasal 363 ayat 1 Ke 3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Ringkus 3 Pembobol Minimarket di Karanganom Klaten, Pelaku Ngaku Gunakan Jimat saat Beraksi,