Berita Kudus
Siap-siap, KPU Kudus Buka Lowongan Anggota PPS, Masing-masing Desa Butuh Tiga Orang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus sebentar lagi bakal membuka lowongan Panitian Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus sebentar lagi bakal membuka lowongan Panitian Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan.
Nantinya dibutuhkan tiga orang PPS di masing-masing desa atau kelurahan.
Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah, mengatakan, pembukaan pendaftaran akan dimulai pada tanggal 18 sampai 27 Desember 2022.
Masing-maaing pendaftar wajib melampirkan syarat pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA.
Baca juga: Meski Ada Penambahan Penduduk, KPU Demak Tetapkan Alokasi Kursi DPRD tetap 50 kursi.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Larang Parpol Peserta Pemilu Curi Start
"Pengunggahan data bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi atau dibantu oleh sekretariat. Setelah itu berkas fisik harus disampaikan ke kami ke KPU kudus," kata Naily dalam sosialisasi pembentukan PPS di Hotel Griptha, Jumat (16/12/2022).
Naily melanjutkan, di Kabupaten Kudus terdapat 132 desa san kelurahan. Kontan pihaknya membutuhkan tenaga PPS sebanyak 396 orang.
Untuk hal ini, dalam sosialisasi pihaknya mengundang seluruh kepala desa dan lurah agar segera bisa disampaikan kepada masing-masing warga yang berminat untuk mendaftar.
Adapun syaratnya tidak jauh beda dengan persyaratan mendaftar panitia pemilihan kecamatan (PPK). Misalnya syarat usia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, dan berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
Adapun untuk seleksi akan berlangsung secara administratif, kemudian tes tertulis, dan wawancara. Untuk tes tertulis ini berlangsung manual bukan CAT.
"Tes tertulis nanti bisa langsung kami ampu, karena PPK belum dilantik," kata Naily.
Sebelum ini KPU Kudus juga telah menetapkan anggota PPK di masing-masing kecamatan. Setiap kecamatan terdapat 5 orang yang terpilih.
anggota PPK bakal dilantik pada 4 Januari 2023. Sedangkan untuk PPS baru akan dilantik pada 17 Januari 2023.
Baik PPK maupun PPS disiapkan untuk pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024. Apakah kemudian mereka akan dilanjut untuk gelaran Pilkada 27 November 2024, Naily belum bisa memastikan.
"Untuk PPK dan PPS apakah sampai Pilkada, kami menunggu petunjuk teknis dari pusat," katanya. (*)