Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jadi Lokasi Rumah Jokowi dari Negara, Camat Colomadu Ungkap Harga Tanahnya: Rp 10 Juta Per Meter

Meski pun tidak berada di pusat kota, harga tanah di sekitar Colomadu, Karanganyar ternyata sudah sangat mahal

Editor: muslimah
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait persiapan terakhir pesta pernikahan Kaesang-Erina di Ndalem Wuryaningratan Solo, Minggu (4/12/2022).   

Rumah untuk SBY berada di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.

Tak hanya SBY, Presiden ke-5 RI yakni Megawati Soekarnoputri juga menerima rumah dari negara.

Lantas, di mana lokasi rumah Megawati Soekarnoputri?

Dirangkum Tribunnews.com, berikut informasi mengenai rumah Megawati Soekarnoputri yang diberi negara:

Rumah pemberian negara untuk Megawati Soekarnoputri berlokasi di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Hatta Rajasa yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara mengatakan, rumah tersebut merupakan bentuk penghormatan negara kepada Megawati Soekarnoputri yang telah memimpin Indonesia beberapa tahun lalu.

Pemberian rumah untuk Megawati Soekarnoputri sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Ini perintah UU Nomor 7 Tahun 1978."

"Kalau kita tak kasih rumah itu, nanti melanggar UU," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/4/2008), dilansir Kompas.com.

Hatta Rajasa menambahkan, dalam pemberian rumah, mantan presiden dan wakil presiden mendapat keleluasaan untuk memilih.

"Biasanya diberikan kebebasan untuk memilih sepanjang tidak melebihi Rp 20 miliar."

"Kalau melebihi Rp 20 miliar, sisanya dibayar sendiri," jelas dia.

Dalam Undang-undang tersebut di Bab III Pasal 8, disebutkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Selanjutnya, di Pasal 13 menyebut janda/duda mantan presiden dan wakil presiden, juga diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Selain rumah, mantan presiden dan wakil presiden juga mendapat pengobatan penuh dari negara, termasuk keluarga.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved