Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Partai Ummat Gugat KPU, Sebut Bawa Bukti 16 Flashdisk

Partai Ummat resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu terkait terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan oleh

Editor: m nur huda
TRIBUNJOGJA/Tangkapan Layar
Amien Rais Deklarasikan Partai Ummat, Kamis (29/4/2021) - Partai Ummat resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu terkait terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

“Insyaallah bukti-bukti sudah disampaikan juga, dan tidak tertutup kemungkinan pada aproses berjalan kita akan menambah bukti-bukti itu dan saksi yang dihadirkan,” tuturnya.

Denny pun yakin Partai Ummat akan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Ia sangat yakin partai besutan Amien Rais itu akan menjawab keputusan KPU yang menyatakan tak lolos.

“Kami ingin fokus dulu di proses mediasi dan ajudikasi di Bawaslu. Kami optimistis Bawaslu dengan kebijaksanaannya bisa memberikan keputusan yang adil meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Denny.

Terkait kemungkinan permohonan yang diajukan ditolak Bawaslu, Denny tak mau berandai-andai. Pihaknya berkeyakinan permohonan yang diajukan ke Bawaslu akan dikabulkan.

”Kami belum menentukan langkah lain. Siapa pun yang setelah proses putusan tidak puas ada langkah-langkah hukum yang terbuka. Salah satunya terkait putusan Bawaslu adalah mengajukan banding ke PTUN,” beber Eks Wamenkumham ini.

Denny juga menekankan pihaknya akan membuktikan dalil dalil bahwa Partai Ummat layak menjadi peserta Pemilu.

”Insya Allah nanti bisa dibuktikan yang sebenarnya, Partai Ummat sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang seharusnya ada dalam peraturan perundangan,” kata Denny.(tribun network/fal/dod/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved