Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Ucap Syukur Alhamdulillah, Kota Pekalongan Raih Dua Penghargaan KIP Jateng

Pemkot Pekalongan terus mempertahankan penghargaan dalam rangka memenuhi hak masyarakat Kota Pekalongan atas transparansi informasi publik.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
PEMKOT PEKALONGAN
Sekda Kota Pekalongan Sri Ruminingsih saat menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik lingkup Provinsi Jawa Tengah diberikan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, di Rama Shinta Ballroom Patra Semarang Hotel dan Convention, Minggu (18/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Seusai melalui tahapan penilaian yang panjang, Pemkot Pekalongaan melalui Dinkominfo Kota Pekalongan dan RSUD Bendan menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Lingkup Provinsi Jawa Tengah.

Penghargaan itu diberikan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng, di Rama Shinta Ballroom Patra Semarang Hotel dan Convention.

Dinkominfo Kota Pekalongan selaku pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama ditetapkan sebagai kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif.

Sedangkan RSUD Bendan sebagai PPID Pelaksana menyandang RSUD Kabupaten/Kota Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022.

Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Ajak Seluruh Pihak Sukseskan Pemilu 2024

Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih menyampaikan, apresiasi dan rasa bangganya atas diperolehnya penghargaan Pemkot Pekalongan kategori informatif dalam penganugerahan keterbukaan informasi Badan Publik Lingkup Provinsi Jawa Tengah ini.

Menurutnya, keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya Dinkominfo Kota Pekalongan.

"Atas perolehan penghargaan ini, kami apresiasi dan bangga dengan bantuan serta dukungan semua pihak yang terlibat terutama Dinkominfo yang terus mengawal KIP."

"Sehingga Kota Pekalongan bisa mendapatkan dua penghargaan sekaligus dengan kategori Informatif," kata Sri Ruminingsih melalui Tribunjateng.com, Minggu (18/12/2022).

Pihaknya berharap, Pemkot Pekalongan terus mempertahankan penghargaan tersebut dalam rangka memenuhi hak masyarakat Kota Pekalongan atas transparansi informasi di Lingkungan Pemkot Pekalongan.

Baca juga: PRSI Kabupaten Pekalongan Gelar Lomba Renang, Meski Belum Punya Sarana Memadai

Dimana, tolak ukur keterbukaan informasi setiap Badan Publik merupakan indikator dari pemerintahan yang terbuka terhadap layanan informasi publik yang bertujuan mewujudkan good governance.

"Mudah-mudahan penghargaan ini menjadi acuan semangat Kota Pekalongan untuk semakin baik lagi ke depannya, dalam melakukan dan menyajikan layanan- layanan yang informatif kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinkominfo Kota Pekalongan, Arif Karyadi menambahkan, ke depan Dinkominfo Kota Pekalongan akan berusaha lebih keras lagi dan mempertahankan penghargaan kategori Informatif ini dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di masyarakat.

Pasalnya, dengan memberikan informasi yang transparan dan akuntabel, membuat kepercayaan publik kepada pemerintah semakin meningkat.

Namun, hal itu juga harus ditunjang dengan mengubah mindset sikap ASN yang merupakan bukanlah orang yang harus dilayani, melainkan mesti melayani seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga: Wali Kota Pekalongan Aaf Tegaskan akan Blacklist Kontraktor yang Kinerjanya Lambat

"Kami akan berusaha lebih keras lagi, meskipun sudah mendapatkan penghargaan kategori Informatif."

"Sebab, dari proses penilaian, masih ada beberapa masukan atau hal yang perlu diperbaiki."

"Sehingga ke depan hasilnya bisa lebih baik dan tentunya ini perlu dukungan dari OPD-OPD lain karena ini tingkat kota," katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (18/12/2022).

Hal senada juga disampaikan Direktur RSUD Bendan Kota Pekalongan, dr Dwi Heri Wibawa.

Dia bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh jajaran serta civitas RSUD Bendan, serta dukungan Pemkot Pekalongan.

"Penghargaan yang kami terima ini diharapkan akan menambah semangat bagi kami, untuk senantiasa meningkatkan layanan Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi hak masyarakat untuk mengetahui informasi-informasi tentang pelayanan-pelayanan di RSUD Bendan maupun hal lain yang dibutuhkan masyarakat," katanya. (*)

Baca juga: Hasil Akhir Persis Solo Vs Persib Bandung Liga 1, Gol Ezra Walian Pupuskan Poin Laskar Sambernyawa

Baca juga: Pole Dance dan Inside Flow Yoga, Olahraga Hits Favorit Remaja Sampai Ibu Ibu

Baca juga: Kerja Nyata Erick Thohir Antarkan Jadi Cawapres Terkuat di Pulau Jawa

Baca juga: Inilah Sosok Niputu Chentya Curhat ke Raisa Batal Nikah Saat di KUA, Viral TikTok

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved