Kriminal Hari Ini
WR Masuk Curi Handphone Melalui Jendela Samping Rumah, Pelaku Warga Gandrungmangu Cilacap
WR melakukan pencurian Hp pada Selasa (13/12/2022) malam di sebuah rumah warga di Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: deni setiawan
Akibat perbuatan pelaku, korban alami kerugian sekira Rp 2 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, WR dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (*)
Baca juga: 3 Hari Sejak Kemarin, Kudus UMKM Expo, Diikuti 46 Pelaku Usaha di Kawasan Alun-alun Simpang Tujuh
Baca juga: Ucap Syukur Alhamdulillah, Kota Pekalongan Raih Dua Penghargaan KIP Jateng
Baca juga: Sentra Halal UMP Dukung Percepatan Sertifikasi Halal melalui Pelatihan PPH
Baca juga: Rapat Pra Muktamar HW Digelar di UMP