Berita Nasional
Jadwal Pencairan BSU Rp 600 Ribu Diperpanjang Hingga 27 Desember 2022, Berikut Cara Cek Penerima
Batas pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) lewat kantor Pos Indonesia itu diperpanjang hingga Selasa, 27 Desember 2022.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Batas pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) lewat kantor Pos Indonesia itu diperpanjang hingga Selasa, 27 Desember 2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi memastikan perpanjangan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tersebut.
"Pengambilan BSU bisa diperpanjang sampai tanggal 27 Desember 2022," ujarnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Sayang Kalau Tidak Diambil, Ini Cara Pengambilan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) di Kantor Pos
Dia memastikan sudah berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia terkait perpanjangan batas pencairan dana BSU.
"Kami sudah melakukan adendum kontrak dengan PT Pos Indonesia," jelasnya lagi.
Dengan adanya tambahan masa pencairan BSU 2022 ini, Anwar berharap agar masyarakat bisa segera mengambil dana BSU sebesar Rp 600.000 tersebut.
Hangus jika tidak diambil Menurut Anwar, BSU yang tidak segera dicairkan hingga batas yang sudah ditentukan, maka dana sebesar Rp 600.000 itu akan hangus.
"Setelah tanggal tersebut (27 Desember 2022), maka sisa BSU akan kita kembalikan ke kas negara," terang dia.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang berhak dan namanya terdaftar sebagai penerima BSU 2022, diimbau untuk segera mengambilnya lewat kantor pos.
"Bagi yang berhak dan namanya terdaftar silahkan mengecek dan mengambil BSU di kantor-kantor pos terdekat," tandas Anwar.
Baca juga: Belasan Ribu Pekerja di Wilayah Semarang Demak Belum Ambil BSU, Diimbau Pos Segera Ambil Nih!
Cara cek BSU 2022
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (4/12/2022), cara cek BSU 2022 dapat dilakukan secara online.
Berikut cara cek penerima BSU 2022:
Buka laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/app.