Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Penggunaan Sipol Dalam Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Karanganyar: Mempermudah Pelayanan

Pihak KPU Karanganyar menilai penggunaan sistem informasi politik (Sipol) mempermudah pelayanan dalam tahap verifikasi partai politik

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
agus iswadi
KPU Karanganyar menggelar rapat evaluasi verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di RM Green Resto Karanganyar, Senin (19/12/2022) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pihak KPU Karanganyar menilai penggunaan sistem informasi politik (Sipol) mempermudah pelayanan dalam tahap verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum saat rapat evaluasi verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 di RM Green Resto Karanganyar, Senin (19/12/2022).  Dalam rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan parpol yang ada di Kabupaten Karanganyar.

Sebelumnya 6 parpol telah dinyatakan memenuhi syarat dalam tahap verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan peserta Pemilu 2024. Enam parpol tersebut meliputi PSI, PKN, Hanura, Partai Garuda, Partai Buruh, dan PBB.

Maksum menyampaikan, penggunaan Sipol bisa membantu secara keseluruhan pelaksanaan pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024. Hal tersebut menepis keraguan beberapa pihak terkait penggunaan aplikasi tersebut untuk mensukseskan Pemilu 2024.

"Kalau dulu (Pemilu 2019) pakai hard copy banyak, sekarang sudah dibantu dengan perkembangan teknologi. Sipol cukup membantu kelancaran pendaftaran, verifikasi sampai penetapan," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (19/12/2022).

Ketua Pimpinan Kabupaten Pimkab Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Bambang Priono mengatakan, ada kemudahan dan kesukaran yang dirasakan pihaknya dalam tahap verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol. Jumlah anggota PKN di wilayah Kabupaten Karanganyar ada sebanyak 969 orang atau melebihi jumlah minimal syarat keanggotaan sebanyak 936 orang.

"Kemudahan karena sistem elektronik dan semuanya terintegrasi ke pusat. Kabupaten hanya menyetorkan data. Kesulitannya ketika verfak rata-rata KPU melakukan verfak pagi sampai sore. Banyak anggota yang kerja sehingga tidak ditemukan di alamat. Bahkan banyak juga yang merantau," ucapnya.

Meski ada prosedur lain dengan mendatangkan anggota parpol ke kantor partai untuk dilakukan verfak, lanjutnya, hal tersebut juga sulit karena waktunya bertepatan dengan jam kerja.

"Ada cara lain, video call, itu memudahkan. Kemarin pakai itu meski tidak semua (anggota). Kemudian ada satu lagi yang memudahkan dengan mengirim rekaman video sendiri (anggota)," terangnya. (Ais).

Baca juga: Taman Margasatwa Mangkang Semarang Siapkan Tiket Khusus untuk Libur Nataru

Baca juga: Pengurus Dekranasda Kudus Dikukuhkan, Songsong Prestasi di Kancah Nasional dan Internasional

Baca juga: Bupati Kudus HM Hartopo: Wajib Militer Seperti Korea itu Perlu

Baca juga: LIGA 1 HARI INI : Inilah Susunan Line up PSM Makassar vs PSIS Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved