Berita Kudus
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Kudus Gelar Operasi Pekat, Polisi Temukan LC Dibawah Umur
Menjelang perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023, Polres Kudus menggelar operasi penyakit masyarakat
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Menjelang perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023, Polres Kudus menggelar operasi penyakit masyarakat.
Salah satunya, penggrebekan terhadap kafe dan tempat karaoke yang terletak di Kafe Happy Jalan Lingkar Barat, Desa Pasuruhan Lor, Kudus.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan hasil dari penggerebekan operasi pekat tersebut yakni melakukan penyitaan terhadap puluhan botol miras.
Baca juga: Kata Ricky Rizal Soal Pemilik Nama Tuhan Yesus di Grup WA yang Ia Buat, Ini Alasan Buat Grup Baru
Baca juga: Jody Mahasiswa Unnes yang Meninggal Mau Kabarkan Berita Bahagia ke Orangtua, Baru Beli Tiket Pulang
"Selain miras, kami juga menemukan 18 wanita pemandu karaoke. Bahkan satu diantaranya masih dibawah umur," jelasnya, Selasa (20/12/2022).
Selain itu, pihaknya juga mengamankan pemilik kafe yang berinisial AL lantaran memperkerjakan pemandu karaoke dibawah umur 17 tahun.
"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 76 Juncto Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ucapnya.
Selain itu juga dijerat dengan pasal 185 juncto pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara itu, AL mengakui perbuatannya bahwa mempekerjakan anak dibawah umur.
"Saya tidak tahu awalnya, ada anak yang bekerja ditempat saya. Waktu itu (penggrebekan) saya tidak di lokasi," ucapnya.
"Dia (anak dibawah umur) yang datang sendiri untuk bekerja. Saya tidak mengimingi - imingi apapun," ungkapnya. (Rad)