Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Video Nikita Mirzani Mengamuk di Pengadilan Beredar Luas, Begini Kata Kuasa Hukum

Artis Nikita Mirzani terekam mengamuk di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (19/12/2022).

Instagram/ NikitaMirzani_172
Artis Nikita Mirzani 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani terekam mengamuk di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (19/12/2022).

Video kejadian tersebut beredar di media sosial.

Tampak dalam video yang beredar, saat hendak dibawa ke luar ruang persidangan oleh polwan dan tim kejaksaan, Nikita menjatuhkan mikrofon yang ada di depannya.

Baca juga: Penipu Kembalikan Uang Rp65 Juta saat Tahu Korbannya Adalah Aurel Hermansyah

Dia juga mengambil-mengambil map yang berkas hasil pemeriksaan medis dan permohonan penangguhanmya yang berada di meja majelis hakim.

Lalu, Nikita melempar berkas tersebut ke arah lantai meja sebelah kanan bagian pengacaranya duduk.

Nikita Mirzani kembali membuat heboh
Nikita Mirzani kembali membuat heboh saat dia mengamuk usai hakim menutup sidang kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang. Nikita tiba-tiba menjatuhkan mic dan melempar berkas dari meja hakim.

Saat dihubungi kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membantah kliennya melempar map ke bawah.

“Saya di situ enggak ada (lempar-lempar map di ruang sidang).

Map pengobatan itu diserahkan ke tim saya.

Enggak ada (lempar map),” kata Fahmi dihubungi Kompas.com, Senin (19/12/2022).

Fahmi membantah Nikita menjatuhi mikrofon di ruang sidang.

Kata Fahmi, itu tindakan yang tidak disengaja Nikita Mirzani.

“Enggak ada (ngebanting mikrofon).

Mungkin saat mau dipinggirin lepas dari tangannya gitu,” ucap Fahmi.

Fahmi mengaku kecewa karena Dito Mahendra terus menerus tak hadir di sidang pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani sebagai terdakwa.

Adapun kehadiran Dito Mahendra sebagai saksi pelapor.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved