Berita Kudus
Bea Cukai Kudus Sita 17 Juta Batang Rokok Ilegal, Arif: Potensi Kerugian Negara Rp 13,5 Miliar
Sepanjang tahun 2022 ini, Bea Cukai Kudus berhasil menyita lebih dari 17 juta batang rokok ilegal.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Beragam penindakan terhadap modus kejahatan cukai rokok ilegal telah dilakukan oleh Bea Cukai Kudus.
Mulai dari penggagalan pengiriman paket rokok ilegal melalui ekspedisi ataupun kirim langsung hingga menggerebek rumah-rumah yang di duga sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal.
Sepanjang tahun 2022 ini, Bea Cukai Kudus berhasil amankan lebih dari 17 juta batang rokok ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Semarang Musnahkan 11,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Perkiraan Nilainya Capai Rp 13 Miliar
Dengan melaksanakan penindakan sebanyak 111 SBP (Surat Bukti Penindakan) di wilayah eks Karesidenan Pati.
Dengan melakukan penyidikan sebanyak 20 kali, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 14 orang tersangka.
Di mana rata-rata tersangka merupakan pemilik pabrik pembuatan rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, total nilai barang mencapai Rp 20 miliar lebih, dengan total kerugian negara sebesar Rp 13,5 miliar.
"Dari 111 penindakan, 15 persen diantaranya memenuhi unsur untuk dilakukan penyidikan," ungkap Arif di kantornya, Rabu (21/12/2022).
Setidaknya, menurut Arif sudah ada 11 orang yang dinyatakan bersalah di pengadilan.
Sementara sisanya, masih dalam proses penyelidikan sebab masih ada bukti yang kurang.
Arif menyontohkan, hanya supir dan kernet yang berhasil diamankan saat penindakan rokok ilegal.
Sedangkan untuk pemilik, belum diketahui.
Baca juga: Bea Cukai Ungkap Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal Pakai Krombong Motor
"Karena sisanya belum memenuhi unsur pidana, sehingga belum dijatuhkan hukuman," terangnya.
Sementara itu, Arif juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal.
Karena selain merugikan penerimaan negara, juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya. (Rad)