Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

KPK Dikabarkan Geledah Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Diduga Terkait Kasus Dana Hibah

Tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak pada hari ini, Rabu (21/12)

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Tim KPK melakukan penggeledahan di komplek kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022). 

TRIBUNJATENG, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak pada hari ini, Rabu (21/12/2022).

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim senilai Rp 7,8 triliun.

Namun hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari KPK.

Baca juga: Sahat Tua Simanjuntak Tukarkan Uang Rp1 M Sebelum Ditangkap KPK

Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, tapi tak kunjung berbalas.

Selain Sahat, dalam kasus ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat , Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan Pokmas.

Diketahui, penetapan tersangka ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12/2022) malam. 

Geledah Pemprov Jatim, Penyidik KPK Masuk Ruang Kerja Wagub hingga Gubernur.
Geledah Pemprov Jatim, Penyidik KPK Masuk Ruang Kerja Wagub hingga Gubernur. (TRIBUNJATIM.COM/Yusron Naufal Putra)

Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar AS dengan nilai seluruhnya Rp 1 miliar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers menjelaskan bahwa konstruksi kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat. 

Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT KPK, Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah

Johanis berujar pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, satu di antaranya Sahat.

Sahat disebut menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Abdul Hamid bersedia menerima tawaran tersebut.

“Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen,” kata Johanis, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Besaran dana hibah yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh kedua tersangka tersebut yaitu sebanyak Rp40 miliar telah disalurkan pada 2021 dan Rp40 miliar di tahun 2022.

“Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar,” ungkap Johanis.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved